√PT Adalah

Diposting pada

Banyak dari kita yang hanya tau apa itu pt tanpa mengetahui apa itu kepanjangnnya, PT yaitu kependekan dari Perseroan Terbatas. Pada kesempatan kali ini disini kita akan mengulas tentang PT (Perseroan Terbatas) secara lengkap dan jelas. maka dari itu marilah amati ulasan yang ada dibawah berikut ini.

√ Apa Itu PT : Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangannya


Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dia punyai. dan ada beberapa alat atau perlengkapan yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.


Macam-Macam Perseroan Terbatas (PT)

Membahas mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), dilihat dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) bisa dibedakan menjadi beberapa macam, berikut macam-macam pt dibawah ini

1. PT Terbuka

Adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya bisa dibeli atau bisa dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepunyaannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk dibeli dan menjualnya .

Lihat Juga:   Sejarah Candi Borobudur

2. PT Tertutup

Adalah jenis perseroan yang sahamnya hanya dimiliki orang-orang tertentu saja dan tidak dijual kepada masyarakat umum. biasanya jenis perseroan jenis ini hanya dimiliki oleh keluarga tertentu.

3. PT Domestik

Adalah jenis perseroan terbatas dan berdiri sekaligus menjalankan tugas didalam negeri dan harus mematuhi peraturannya

4. PT Perseorangan

Adalah jenis perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja. orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direltur diperusahaan tersebut. jadi orang tersebut memliki kekuasaan yang mutlak,

5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara tersebut. maupun sebaliknya.

6. PT Umum atau PT Publik

Adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja yang terdaftar.


Ciri Ciri PT (Perseroan Terbatas)

Dalam KUH Dagang dijelaskan bahwa badan usaha yang bisa dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus mempunyai unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :

  • Badan usaha bisa disebut juga sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk dana sebagai jaminan persero.
  • Usaha bisa disebut juga sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi.
  • Badan usaha bisa disebut juga sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, dan harus sesuai dengan keputusan RUPS.

Kelebihan Perseroan terbatas (PT)

  • Penanggung jawab yang terbatas dari utang-utang perusahaan. Maksudnya ialah jika kamu termasuk pemegang saham dan perusahaan tersebut yang punya utang, kamu hanya bertanggung jawab sebesar modal yang kamu setorkan dan tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen pengelolaan sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika kamu memiliki manajer tidak bagus, kamu dapat ganti dengan yang lebih bagus.
Lihat Juga:   √Telnet

Kekurangan Perseroan terbatas (PT)

  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. laba bersih yang dibagikan kepada semua pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi beberapa orang pt dianggap “secret” dalam hal keuangan perusahaan. karena disebabkan adanya segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

Tujuan PT (Perseroan Terbatas)

Tujuan PT (Perseroan Terbatas) dibentuk ialah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut berpartisipasi mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan hukum dibuat bersam-sama, dengan tidak bertanggung jawab sendirian untuk keputusan persero.


Modal PT

Lalu, dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Lihat Juga:   √Distilasi Adalah

PT Yang Ada Di Indonesia

1. PT Terbuka

PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.

3. PT Domestik

PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.

4. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

6. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

demikianlah artikel tentang √PT Adalah : Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.