√Norma Hukum Adalah

Diposting pada

Pada Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id Ingin Membagikan Artikel Tentang Norma Hukum Berikut Adalah Penjelasannya:


Pengertian Norma Hukum

Norma adalah undang-undang, peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang akan dibentuk oleh negara. Norma hukum pada umumnya akan bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan pedoman atau rujukan konkret untuk setiap warga masyarakat dalam berperilaku maupun dalam yang akan menjatuhkan sanksi untuk pelaku pelanggarnya.

√Contoh Norma Hukum : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contohnya

Norma hukum akan disusun oleh badan yang berhak untuk dapat mengatur hubungan sesama warga, antar warga Negara, ataupun juga antara warga Negara dengan pemerintahnya.

Norma hukum juga memiliki sifat mengatur atau memaksa, jika ada yang akan melanggar maka sanksinya ialah hukuman. Itulah sebabnya norma ini akan bersifat tegas atau pasti,oleh karena itu, ditopang atau juga dijamin oleh hukuman ataupun sanksi untuk para pelanggarnya.


Jenis-Jenis Norma Hukum

Norma hukum akan terdapat beberapa jenisnya. Ada bermacam-macam hukum yang telah dikenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti dibawah ini:

  • Hukum acara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum agama
  • Hukum internasional atau lain sebagainya

Dari jenis tersebut, hukum pidana dan perdata adalah yang paling paling sering kita dengar pada kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah penjelasannya yakni:

1.Hukum Acara

Hukum Acara merupakan hukum yang akan mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, atau pemutusan suatu perkara. Hukum acara juga dibagi menjadi 2, yakni hukum acara pidana maupun hukum acara perdata.

2.Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang akan mencakup kejahatan, pelanggaran, maupun tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya. contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan mengatur tentang hukum pidana.

Lihat Juga:   Klausa Adalah

3.Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum yang akan mengatur tentang hak harta benda atau hubungan antar individu dalam masyarakat setempat. Hukum ini biasa juga kita disebut hukum privat atau juga hukum public. Hukum perdata telah diatur dalam KUH Perdata.


Ciri-Ciri Norma Hukum

Berikut ini adalah beberapa ciri yang akan dimiliki norma hukum yakni:

  • Terdapat sejumlah aturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dibuat oleh lembaga resmi oleh milik pemerintah.
  • Sifatnya memaksa maupun juga melarang dengan tegas.
  • Apabila melanggar, orang tersebut akan mendapatkan sanksi/hukuman hukum seperti denda atau hukuman fisik.

Tujuan Norma Hukum

Tidak lah mungkin suatu norma diciptakan tanpa adanya tujuan atau maksud tertentu. Berikut ini merupakan ada beberapa tujuan norma hukum yang perlu kamu ketahui yakni:

  • Untuk dapat membentuk masyarakat yang hidupnya berguna bagi bangsa.
  • Untuk membentuk masyarakat yang tertib dalam peraturan.
  • Agar manusia tidak bisa berbuat semena-mena kepada orang lain(bisa menghargai orang lain).
  • Agar masyarakat bisa paham akan terhadap hukum/PERATURAN.
  • Agar masyarakat takut ataupun menghindari perbuatan yang menyimpang ataupun perbuatan jahat.

Contoh Norma Hukum

Ada beberapa contoh norma hukum, antara lain yaitu:

  1. Pasal 362 KUHP yang akan menyatakan bahwa barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain,maka dengan maksud untuk akan dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun maupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
  2. Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan merupakan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,akan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)yang akan menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.
Lihat Juga:   Pengertian Reptil Adalah

Demikianlah artikel tentang √Norma Hukum Adalah : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contohnya dari Pengajar.co.id semoga bermanfaat.