√MPR Adalah

Diposting pada

Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang MPR berikut adalah penjelasannya:

√Fungsi MPR : Pengertian, Tugas, Hak dan Fungsinya

Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan maupun pemilihan anggotanya yang akan melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan secara langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kedudukannya yang juga bersifat legislative, maka pada umum, tugas MPR merupakan untuk menjaga maupun mengawasi lembaga tinggi Negara yang bersifat eksekutif. MPR memiliki tugas atau wewenang akan tersendiri yang telah  disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2 atau pasal 8 ayat 3 tahun 1945.


Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Mengubah atau juga dapat Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), haruslah telah diajukan pengubahan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR.beberapa Pengusulan harus dilakukan secara tertulis serta harus turut akan dicantumkan dengan jelas pasal yang ingin diubah itu beserta alasan yang kuat. usulan tersebutlah te diajukan ke pimpinan MPR.

Maka setelah pimpinan MPR juga akan menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri atas jumlah pengusul ditambah dengan pasal yang ingin diubah beserta alasannnya paling lambat kurang lebih 30 hari setelah berkas diterima. Dalam memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan adanya pimpinan fraksi maupun pimpinan kelompok anggota MPR akan mengadakan rapat bersama sama untuk membahas suatu perihal pengusulan perubahan tersebut.

Lihat Juga:   Tari Serimpi

lalu Apabila pengusulan perubahan tersebut telah banyak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib mengadakan sidang paripurna paling lambat 61 hari setelah rapat pimpinan. Namun, jika usulan perubahan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib memberitahukan penolakan usulan secara tertulis kepada pihak pengusul dengan disertai dengan alasannya.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum reformasi, MPR juga akan berwenang untuk memilih presiden da wakil presiden akan berdasarkan pada suara terbanyak. Namun, setelah reformasi bergulir, maka kewenangan tersebut telah berubah. MPR hanya akan berwenang untuk melantik presiden maupun wakil presiden hasil dari pemilihan umum langsung yang telah dipilih langsung oleh rakyat.

3. Memutuskan Usul DPR untuk dapat Memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden

Sesuai dengan amanat UUD 1945, MPR akan berwenang untuk dapat memberhentikan presiden ataupun wakil presiden dalam masa jabatannya. Akan juga tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden diusulkan oleh DPR.

Dalam mengusulkan pemberhentian, DPR wajib yang melengkapi persyaratan berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwasanya presiden maupun wakil presiden akan terbukti melakukan pelanggaran hokum, baik itu berupa korupsi, melakukan tindak pidana, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara,serta melakukan perbuatan tercela lain, atau bahkan akan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. MPR wajib melaksanakan sidang paripurna paling lambat dari 30 hari setelah menerima usulan ini dari DPR.

Keputusan untuk dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden haruslah akan dilaksanakan di dalam sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah oleh anggota ataupun pengusulan tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang akan hadir dalam sidang paripurna.


Hak Dan Kewajiban Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam melaksanakan tugas ataupun kewajiabnnya, anggota MPR akan dibekali oleh hak atau kewajibannya yang ada pada individu mereka masing-masing. Berikut ini merupakan hak atau kewajiban para anggota MPR :

Lihat Juga:   √Penyakit Bronkitis Adalah

1. Hak Anggota

  • Memilih atau Dipilih, anggota MPR juga akan diberikan hak oleh Negara untuk dapat memilih siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak ini untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR tersebut.
  • Menentukan sikap atau pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri sikap maupun pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Mengajukan usul pengubahan UUD 1945, seperti yang akan telah disebutkan di atas, bahwa usulan pengubahan UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh salah satu anggota MPR dengan alasan yang kuat maupun tepat.

2. Kewajiban Anggota

  • Memegang teguh maupun  juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini juga bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup maupun tinggal di Indonesia
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang akan telah berlaku.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau juga Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi,ataupun keluarga.

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

  1. Keberadaan Utusan Golongan akan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR akan menjadi tidak ada lagi.oleh Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri dari anggota   DPR   mewakili   prinsip   keterwakilan   politikdan   DPD   mewakili   prinsip   keterwakilan daerah  (region representation).
  2. Amandemen UUD 1945 akan menyuratkan kekuasaan yang akan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi).oleh Sebab itu, Indonesia kini juga menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
  3. Dengan adanya diterapkannya pemilihan presiden maupun wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa yang akan memilih keduanya. Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan juga langsung kepada rakyat.
Lihat Juga:   Tari Topeng

Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang √MPR Adalah: Pengertian, Tugas, Hak dan Fungsinya semoga bermanfaat.