Koperasi Syariah

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Koperasi Syariah, yuk disimak ulasannya dibawah ini:

Koperasi Syariah


Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi Syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan Syariah Islam, yaitu Al-Qur’an dan Assunah.

Secara umum koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah.

Seluruh unit usaha, produk, dan kegiatan koperasi dilaksanakan sesuai dengan fatwa Dewan ulama Nasional (DSN) dari sidang Indonesia.

Dalam operasi koperasi ini maka akan ada unsur RIBA, masyarakat dan Ghara.

Selain itu, entitas korporasi ini juga tidak diizinkan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif, seperti lembaga keuangan Islam.


Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

  • Menurut Ahmad Ifham (2010)

Koperasi Syariah adalah perusahaan koperasi yang mencakup semua kegiatan usaha yang sah, baik, bermanfaat dan menguntungkan dengan sistem saham, dan tidak termasuk RIBA.

  • Menurut Soemitra (2009)

Pentingnya koperasi Syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem hasil, untuk membantu menumbuh-kembangkan anggota usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan ijazah dan martabat dan membela kepentingan masyarakat miskin.

  • Menurut Nur S. Buchori (2008)

Pemahaman Syariahh adalah sejenis koperasi yang menjadi kesejahteraan ekonomi para anggotanya sesuai dengan norma Islam dan moraland yang berguna dalam membangun persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip Islam.

Lihat Juga:   Paragraf Generalisasi Adalah

Sejarah Koperasi Syariah

Koperasi pertama diprakarsai oleh Robert Owen (1771-1858), yang diterapkan pada industri laba-laba kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) melalui penciptaan toko Brighton yang dibangun Inggris. Pada tanggal 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang disebut The cooperator dengan ide praktis dan saran tentang pengelolaan toko sesuai dengan prinsip koperasi. Dari dua orang ini, koperasi berkembang menjadi berbagai belahan dunia.

Di Indonesia, koperasi ini diperkenalkan pada 1896 oleh R. ARIA Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Dia mendirikan kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat dengan Moneyloans. Di era kebangkitan nasional pada saat Budi Utomo, koperasi mulai berkembang, yaitu pada tahun 1900-an.

Koperasi perintis mulai dengan figur gerakan nasional pada tahun 1908 dengan terciptanya koperasi rumah tangga (konsumtif), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan toko yang adil pada tahun 1913 oleh tokoh persatuan Islam, persatuan Islam, dan tokoh gerakan nasional lainnya

Munculnya koperasi Syariah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, koperasi konvensional muncul sebagai solusi untuk kerusuhan penduduk ekonomi lemah untuk mempromosikan upaya mereka karena kepemilikan modal terbatas. Tapi sayangnya koperasi konvensional masih menerapkan sistem bunga/RIBA, dalam Islam itu dilarang.


Dalil/Dasar Hukum Koperasi Syariah

Koperasi layanan keuangan Syariah didasarkan pada Syariah Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2

Yang artinya:

Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Hadis Riwayat Muslim

Yang artinya:

Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.


Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  2. Keputusan Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.21/Per/M.KUKM/XI/ tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Lihat Juga:   √Pengertian Jaringan Epidermis

Fungsi dan Peran Anggota Koperasi

Peran anggota koperasi adalah kata kunci untuk kemajuan koperasi di Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa anggota koperasi merupakan faktor yang sangat penting dalam organisasi yang menentukan pembentukan koperasi.

Berikut Fungsi dan Peran anggota Koperasi

Kontribusi modal untuk keanggotaan koperasi diatur oleh Statuta dan Statuta (AD/ART). Secara umum, anggota koperasi tentu membutuhkan kontribusi, dalam hal ini adalah untuk menyediakan sejumlah modal tertentu yang akan dihitung berdasarkan kontribusi anggota (tidak hilang), dan akan dikelola sedemikian rupa untuk menjalankan kegiatan koperasi.

Misalnya, dalam karyawan koperasi yang anggotanya adalah karyawan di perusahaan atau organisasi. Akumulasi modal anggota ini, yang umumnya deposito wajib dan sukarela, akan dikumpulkan dan digunakan atau disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk anggota koperasi.

Merekrut banyak orang untuk jenis koperasi tertentu yang anggotanya adalah masyarakat umum, peran anggota koperasi sangat penting, bagaimana anggota mengajak orang lain untuk bergabung dalam Koperasi guna memperkuat Koperasi dan bisnis.

Kesejahteraan anggota koperasi ditingkatkan untuk kepentingan para anggota. Untuk tujuan ini, para anggota koperasi yang memahami peran sejati dalam organisasi akan memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan koperasi, karena seluruh usaha koperasi juga untuk kepentingan diri sendiri. Anggota koperasi akan terjalin untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Membantu program pemerintah peran lain anggota koperasi adalah bahwa ia adalah anggota koperasi, sehingga seseorang secara tidak langsung membantu program pemerintah, membantu untuk mendorong ekonomi kecil di sekitar.


Tujuan Koperasi Syariah

Tujuan utama pendirian jasa keuangan Syariah adalah sebagai bentuk pendirian masyarakat prekonomia, Baiutal maal apa Tamwil yang mempunyai tujuan yang berbeda, antara lain:

Di KJKS Al-Fath memiliki tujuan “untuk meningkatkan kesejahteraan fisik dan spiritual serta tawaran (persaingan) anggota serta target mitra dan komunitas secara umum melalui kegiatan dukungan lainnya.

Lihat Juga:   Suku Asmat

Prinsip Koperasi Syariah

  1. Kekayaan adalah kepercayaan dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  2. Setiap manusia memiliki hak dan diberi kebebasan untuk mematuhi ketentuan hukum Syariah.
  3. Setiap manusia memiliki hak dan diberi kebebasan untuk mematuhi ketentuan hukum Syariah.
  4. Kemanusiaan adalah Khalifah Allah dan para pelaku bumi.
  5. Mempertahankan keadilan, menolak segala sesuatu dengan ribawi dan memusatkan sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Koperasi Syariah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.