√ Upaya Upaya Penegakan HAM

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Upaya Penegakan HAM : Pengertian, Sejarah, Macam, Dasar Hukum, Instrumen, Contoh, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini : upaya penegakan ham


Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
  2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
  3. Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
  4. Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)

Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
  2. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
  3. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.

Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :

  1. UUD NKRI 1945
  2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam
  3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
  4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
  5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
  6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
  7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
  8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak

Lihat Juga:   Kesenjangan Sosial

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut.

  1. Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)

Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris.


  1. Piagam Petition Of Rights di inggris ( Th 1628)

Pernyataan hak asasi  manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :

1). Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen

2). Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai

3). Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.


  1. Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)

Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.


  1. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)

Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan.


  1. Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)

Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan.


  1. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)

Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Macam-macam hak asasi manusia terdapat berbagai pandangan. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia.

  1. Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah Hak Hidup.
  2. Franz Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam

1). Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan beragama, kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena, kebebasan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll)

Lihat Juga:   √ADSL Adalah

2). Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)

3). Hak asasi positif (hak perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka hokum, hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)


4). Hak asasi sosial (hak atas jaminan social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah yang wajar, hak atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakat)



Dasar Hukum Hak Asasi Manusia

PANCASILA

1). Sila Pertama : Hak untuk memeluk agama

2). Sila Kedua : Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya

3). Sila Ketiga : Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

4). Sila Keempat : Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan

5). Sila Kelima : Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial


UUD 1945

1). Pembukaan UUD 1945

Alinia ke-1 : Hak Merdeka

Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia


2). Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945

BAB  XA ** Hak Asasi Manusia

Pasal 28A – Pasal 28J

Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya


Pasal 28 B

1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya


Pasal 28 D

1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

2). Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan

4). Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


Pasal 28 E

1). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

1). Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

Lihat Juga:   Sistem Pemerintahan

2). Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28 H

1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

3). Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28 I

1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah

5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28 J

1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2). Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.


  1. TAP MPR No. XVII/MPR/1998

Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal

  1. Undang-Undang

1). UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM

Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal

2). UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)

Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal

3). KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia

4). PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

5). PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.


Instrument Hukum Ham Internasional

  1. Hukum Kebiasaan
  2. Piagam PBB
  3. The International Bill Of Human Rights

1). Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)

2). Kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik (The International Covenant On Civil and Political Rights)

3). Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR


Contoh Upaya Penegakan HAM di Indonesia

  1. Membentuk komnas HAM
  2. Pembentukan komisi perlindungan anak
  3. Pembentukan komisi perlindungan perempuan
  4. Dibentuknya UU tentang HAM
  5. Adanya hukuman bagi yg melanggarnya

Demikianlah artikel dari pengajar.co.id mengenai Upaya Penegakan HAM : Pengertian, Sejarah, Macam, Dasar Hukum, Instrumen, Contoh, semoga artikel ini dapat bermanfaat.