√Bea Materai Adalah

Diposting pada

Pada Kesempatan kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Bea Materai Berikut Adalah Pembahasannya:
√Bea Materai : Pengertian, Fungsi, Objek, Subjek dan Tarifnya

Pengertian Bea Materai

Bea materai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang menurut UU akan menjadi objek bea materai. bea materai ini merupakan pajak yang tidak langsung yang akan dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang sering juga disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau pun peristiwa dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 juga disebut dengan Undang-Undang bea materai karena banyak yang akan menjelaskan dasar hukum pengenaan bea materai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain ialah dokumen yang akan berbentuk surat yang memuat sejumlah uang, seperti kuitansi, ataupun beberapa dokumen yang akan bersifat perdata, seperti ccontohnya dokumen perjanjian pembangunan gedung presiden dengan pengusaha jasa konstruksi serta adanya dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.


Fungsi Bea Materai

Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 tentang Bea Materai, fungsi bea materai merupakan pajak dokumen yang akan dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi dapat kita simpulkan, fungsi materai tidak akan menentukan sah ataupun tidaknya suatu perjanjian. oleh sebab itu, jika surat pernyataan ataupun perjanjian ini akan dimaksudkan sebagai alat bukti di pengadilan maka harus segara dilunasi materai yang terutang.


Object Bea Matrai

Yang Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai ialah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang akan bersifat perdata atau dokumen yang sering digunakan di muka pengadilan, antara lain, yakni:

  1. Surat perjanjian ataupun surat-surat yang lainnya yang akan dibuat dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau pun keadaan yang akan bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris juga termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang akan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang akan memuat jumlah uang yakni: – yang akan menyebutkan penerimaan uang; – yang menyatakan bahwa pembukuan uang ataupun penyimpanan uang dalam rekening bank; – yang akan berisi pemberitahuan saldo rekening di bank – yang juga berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya ataupun juga sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep maupun cek.
  6. Dokumen yang akan dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian bahwa di muka pengadilan yakni surat-surat biasa dan juga surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak akan dikenakan Bea Meterai yang berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau juga digunakan oleh orang lain, lain atau maksud semula
Lihat Juga:   Surat Jalan Adalah

Subject Bea Materai

Adapun beberapa subjek bea materai yakni :

  1. Pihak yang akan menerima atauapun juga mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang akan bersangkutan menentukan lain.
  2. Dalam hal ini dokumen akan dibuat sepihak, misalnya kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
  3. Dalam hal ini dokumen dibuat oleh 2 pihak atau juga bahkan lebih, misalnya surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak yang terutang bea materai.

Tarif Bea Materai

Adapun beberapa tarif bea materai adalah sebagai berikut:

1. Tarif bea materai Rp 6.000,00 untuk dokumen berupa :

  • Surat Perjanjian maupun juga surat-surat yang lainnya yang akan dibuat dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau juga keadaan yang akan bersifat pendata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Dokumen yang sring digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yakni:
  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
  • Surat-surat yang semula tidak akan dikenakan bea meterai yang akan berdasarkan tujuannya, jika akan digunakan untuk tujuan lain ataupun juga digunakan oleh orang lain selain dan maksud yang semula.

2.Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan antara lain:

  • Nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai
  • Nominal antara lain Rp250.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-akan dikenakan bea mterai sebesar Rp3.000,-
  • Nominal diatas Rp 1.000.000,-juga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 6.000,-
  • Cek dan Bilyet Giro juga akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan yang besarnya harga nominal.
  • Efek dengan nama atau dalam bentuk apapun yang akan memiliki harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp6.000,-.
  • Lalu Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang akan tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,-akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,-.
Lihat Juga:   Desain Adalah

Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Bea Materai Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua!