Kesempatan kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Demokrasi Liberal Berikut Materinya:
Pengertian Demokrasi Liberal Adalah
Demokrasi Liberal adalah sistem politik yang menganut tentang suatu kebebasan pada seseorang. Secara konstitusional, ini dapat dimaknakan sebagai hak individu dari kekuasaan pemerintah. Pada Demokrasi Liberal keputusan-keputusan tersebut berlaku terhadap semua besar bidang kebijakan pemerintah yang ditunjuk dengan pembatasan-pembatasan supaya keputusan pemerintah tak melanggar kemerdekaan maupun hak-hak individu contohnya yang ada dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pada pertama kali dinyatakan pada Abad Pencerahan dari penggagas teori kontrak sosial. Semasa Perang Dingin, istilah Demokrasi Biberal Berlatar belakang dengan komunisme Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional sering dibandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal
1. Agama Adalah Urusan Masing-Masing
Di dalam negara yang menganut paham demokrasi liberal, agama maupun kepercayaan merupakan urusan masing-masing pribadi di negara itu. Demokrasi liberal meyakini bahwa agama maupun kepercayaan seseorang yang mengatur kaitannya dengan Tuhan sampai orang itu yang berhak mengatur dan mengetahuinya.
Berikut adalah ciri-ciri agama dari urusan masing-masing:
- Kalau pergi ke beberapa negara yang menganut demokrasi liberal pada sistem pemerintahan ataupu n dalam kehidupan bermasyarakatnya, jangan sekali-kali menanyakan soal agama pada orang yang tinggal di sana.
- Selain dapat dianggap menyinggung, dapat dipermasalahkan karena mencampur urusan pribadi orang lain.
- Kalau di Indonesia kehidupan beragama diatur undang-undang, jadi di negara yang menganut paham demokrasi liberal, kehidupan beragama menjadi urusan masing-masing individu.
2. Mengutamakan Kepentingan Pribadi
Negara yang menganut paham demokrasi liberal malah mengutamakan kepentingan pribadi terutama pada lingkungan masyarakatnya. Negara yang menganut paham demokrasi liberal mempunyai masyarakat yang amat individualis di kehidupan sehari-harinya.
Pengutamaan kepentingan pribadi dalam negara yang menganut paham demokrasi mempunyai makna tertentu. Makna yang paling mudah dapat dipahami ialah pengutamaan kepentingan pribadi di atas kepentingan yang lain.
Oleh karena itu, hak-hak yang sifatnya personal lebih diutamakan dalam penegakkan hak asasi manusia terhadap negara yang menganut paham demokrasi liberal.
3. Mengutamakan Hak Asasi Yang Berhubungan Dengan Kebebasan
Negara yang menganut sistem demokrasi liberal mengutamakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kebebasan individul. Perlu diketahui, liberal adalah sebuah ideologi atau filsasat yang mendasarkan sebuah pemahaman yang menjunjung tinggi kebebasan.
4. Mempunyai Dua Kelompok Masyarakat
Di negara yang menganut paham demokrasi , dalam kehidupan bermasyarakat ada 2 kelompok yang mengatur jalannya kebijakan negara. 2 kelompok masyarakat tersebut disebut kelompok mayoritas serta kelompok minoritas. Kedua kelompok tersebut hidup dengan berhubungan pada negara yang menganut paham demokrasi liberal .
5. Pembatasan Kebebasan Minoritas
Meskipun negara menganut paham demokrasi yang menjunjung hak-hak asasi yang berhubungan dengan kebebasan, kebebasan kelompok minoritas dibatasi. Tapi pembatasan yang dilakukan bukan pada hak yang bersifat personal melainkan hak-hak yang berhubungan dengan kelompok contohnya:
- Eksistensi kelompok minoritas.
- Pengajuan bantuan hukum terhadap kelompok minoritas.
6. Adanya Kekuatan Mayoritas
Seperti yang telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, kelompok mayoritas ialah kelompok yang mempunyai kekuatan baik di dalam pemerintahan yang ada didalamnya masyarakat.
7. Keputusan di Ambil Berdasarkan Suara Terbanyak
Dalam menjalankan kehidupan demokrasi negara yang menganut paham demokrasi liberal, keputusan banyak dipakai sebagai penentu saat menentukan keputusan yang berhubungan dengan kebijakan.
Latar Belakang Sejarah Demokrasi Liberal
Setelahnya dibubarkan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950 RI ,kemudian membuat demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer yang ada di barat.
Indonesia terbagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi serta berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950 bernamakan liberal. Akibat pelaksanaan tersebut, pemerintahan RI dikerjakan pada sebuah dewan menteri (kabinet) yang dipimpin seorang perdana menteri serta bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)