Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Ijtihad Adalah, yuk simak ulasannya dibawah ini:
Pengertian Ijtihad Adalah
Pemahaman ijtihad dalam Islam adalah sebuah usaha dengan suatu kesungguhan untuk mengetahui hukum Syari’a dari dalil Syariah sesuai dengan syarat penggunaan akal sehat dan pertimbangan matang. Mereka yang berijtihad disebut dengan Mujtahid.
Orang yang Mujtahid biasanya adalah orang yang beragama Islam, baik itu imam atau ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperlakukan kehidupan ibadah kepada Allah yang perkara tidak akan dibahas dalam sumber pegangan para umat Muslim.
Pandangan lain tentang ijtihad adalah untuk mencurahkan semua kemungkinan untuk menghasilkan sesuatu perkara yang besar. Istilah ijtihad berarti semua kemungkinan untuk mengetahui hukum syariat. Adapun orang yang melakukan itu, Mujtahid disebutkan.
Pengertian Ijtihad Menurut Para Ahli
-
Menurut Hanafi
Ijitihad adalah untuk menghabiskan energi (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara ‘) melalui salah satu bukti syara ‘ dan dengan cara tertentu.
-
Menurut Joseph Qardlawi,
Adalah pencurahan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Penggunaan kata ijtihad hanya terhadap masalah penting yang membutuhkan banyak perhatian dan energi.
-
Menurut Al-Amidi,
Ijtihad adalah untuk mengabdikan semua kemampuan untuk mencari hukum syara bahwa Dhonni adalah, sampai merasa bahwa ia tidak dapat mencari kekuatan ekstra.
Hukum Ijtihad
Ijtihad dalam Islam ialah harus mengerahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i atas dalil syariatnya. Hukumnya ialah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukannya, karena Allah telah berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl/16 : 43, Al-Anbiya/21 : 7]
Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua.
Di antara manusia, ada golongan para penuntut ilmu (thalib ‘ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad).
Akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yang sebenarnya ada hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadits-hadits nasikhnya (yang menghapusnya).
Atau menggunakan hadits-hadits yang telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya, atau tidak mengetahui kesepakatan para ulama.
Fenomena semacam ini tentu sangat berbahaya, maka seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang dalil-dalil syari’at dan dasar-dasarnya.
Jika ia mengetahuinya, tentu bisa menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya. Di samping itu, ia pun harus mengetahui ijma’ para ulama sehingga tidak menyelelisihi ijma’ tanpa disadarinya.
Jika syarat-syarat ini telah terpatri dalam dirinya, maka ia bisa berijtihad. Ijtihad bisa juga dilakukan seseorang dalam suatu masalah saja.
Yang mana ia mengkaji dan menganalisa sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut, atau dalam suatu bab ilmu, misalnya bab thaharah saja, ia mengkaji dan menganalisanya sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut.
[Fatwa Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Sumber: https://almanhaj.or.id/1084-hukum-ijtihad-dalam-islam-dan-syarat-syarat-mujtahid.html
Dalil Ijtihad
Berikut dibawah ini merupakan dalil ijtihad, berdasarkan Al-Quran dan Hadits:
-
Dalil Al-Qur’an
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nissa; 59)
Kebolehan ijtihad juga didasarkan pada firman Allah surat Al-Hasyir ayat 2: “…Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Melalui ayat ini Allah Memerintahkan orang-orang yang mempunyai pandangan untuk mengambil i’tibar (pelajaran) atas mala petaka yang menimpa kaum yahudi disebabkan tingkah laku mereka yang tidak baik sebagaimana dikemukakan pada awal ayat ini. Maksud dari ayat tersebut ialah: Maka jika kamu berselisih paham tentang sesuatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul….
-
Dalil Hadits
Dalil yang menceritakan tentang muaz bin jabal yang diutus nabi menjadi hakim di yaman. Dalam hadits ini terjadi dialog antara nabi dengan muaz, nabi saw bertanya kepada muaz, “bagaimana engkau memutuskan hukum ?”menjawab pertanyaan ini ia menjawab secara berurutan, “yaitu Al-Qur’an, kemudian dengan Sunnah, kemudian dengan melakukan ijtihad” . nabi kemudian membenarkan jawaban muaz ini dengan mengatakan: “segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq atas diri utusan nabi Allah dengan apa yang di ridhai Allah dan Nabi-NYA. “ (HR. Abu Daud).
Sumber: http://duniakampus7.blogspot.com/2014/03/dalil-alquan-dan-al-hadist-tentang.html
Bentuk dan Metode Ijtihad
Berikut dibawah ini merupakan beberapa metode ijtihad, diantaranya:
- Ijma ‘, adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli pada masalah di satu tempat pada suatu waktu.
- Qiyas, hukum harus menyamakan satu hal bahwa tidak ada ketentuan di dalam Al-Qur’an dan sunnah dengan (lainnya) hukum di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul karena perbandingan illat.
- Istidlal, adalah untuk menarik kesimpulan dari dua hal yang berbeda.
- Masalin Al-Murhal, adalah sebuah cara untuk menemukan hukum dari suatu hal yang tidak memiliki ketentuan baik di dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-buku hadist, berdasarkan pertimbangan manfaat masyarakat atau kepentingan publik.
- Istishan, adalah cara untuk menentukan hukum dengan menyimpang dari ketentuan yang ada untuk keadilan dan signifikansi sosial. Atau cara untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan keadaan.
- Istisab, hukum suatu isu harus menetapkan sesuai dengan keadaan sebelumnya, sampai ada bukti untuk mengubahnya.
- Urf atau adat istiadat ialah tidak bertentangan dengan hukum Islam masih dapat dikonfirmasi harus berlaku untuk masyarakat yang bersangkutan.
Macam-Macam Ijtihad
Berikut dibawah ini merupakan macam macam ijtihad, diantaranya:
-
Ijtihad Fardhi
Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami: 115)
-
Ijtihad Jami’i
”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )
Fungsi Ijtihad
Berikut dibawah ini beberapa fungsi ijtihad, diantaranya:
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihadtersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam.
Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,Memiliki akhlaqul qarimah.
Contoh Ijtihad
Misalnya pelaksanaan ijtihad 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para ulama melakukan diskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menunjuk 1 Syawal.
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Ijtihad Adalah, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.