Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Pengertian Kedaulatan, yuk disimak ulasannya dibawah ini:
Pengertian Kedaulatan
Menurut Wikipedia, kedaulatan adalah hak eksklusif untuk wilayah pemerintahan, masyarakat, atau dalam dirinya sendiri ada orang percaya dalam dua teori yang didasarkan pada karunia Allah atau masyarakat.
Sementara itu, menurut KBBI (Kamus besar bahasa Indonesia), kedaulatan tertinggi adalah kekuasaan atas pemerintah daerah dan sebagainya.
Dalam Konstitusi dan hukum internasional, kedaulatan dikaitkan dengan pemerintah dengan kontrol penuh atas urusan negaranya sendiri dalam suatu daerah di atas batas teritorial atau geografis, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga dengan yurisdiksi sendiri.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
-
Menurut Jean Bodin
Kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu kedaulatan dan kedaulatan di luar. Kedaulatan di negara memiliki hak untuk mengatur semua urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan luar, pemerintah bekerjasama dengan negara lain (hubungan internasional).
-
Menurut Miriam Budiardjo,
Kedaulatan adalah kewenangan tertinggi untuk melakukan legislatif dan menerapkannya dalam setiap cara yang mungkin.
-
Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
Memberikan pendapat bahwa kedaulatan adalah karakter atau karakteristik penting suatu negara dimana negara ini berdaulat, namun dibatasi oleh perbatasan negara. Dengan kata lain, di luar wilayahnya, negara ini tidak lagi memiliki kedaulatan.
Sifat Kedaulatan
Berikut dibawah ini sifat sifat kedaulatan yang harus kamu ketahui:
-
Permanen
Sifat kedaulatan adalah permanen, yang berarti bahwa kedaulatan tetap dalam keadaan mapan. Meskipun pemerintah yang memiliki kedaulatan/perubahan kekuasaan, tetapi kedaulatan tetap. Pelaksanaan dapat mengubah atau mengubah tubuh yang memegang kedaulatan, namun kedaulatan tetap.
-
Asli/Mutlak
Sifat kedaulatan adalah mutlak berarti bahwa di negara tidak ada kekuatan selain kedaulatan lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala sesuatu di negeri ini. Kekuatan berasal dari manusia adalah nyata karena kekuatan tertinggi. Sementara itu, kekuatan Presiden berasal dari kekuatan rakyat.
-
Bulat/Tidak Terbagi
Sifat kedaulatan tidak terbagi arti bahwa hanya ada satu negara yang mencakup setiap orang dan kelompok di negara tanpa pengecualian. Kedaulatan yang tidak berarti bahwa kedaulatan tidak boleh dibagi menjadi tubuh tertentu. Karena dalam hal ini akan ada pluralisme (keadaan masyarakat komposit) dalam kedaulatan.
-
Unlimited
Ini berarti bahwa kedaulatan tidak terbatas pada siapa pun. Ketika kedaulatan terbatas, karakteristik kedaulatan adalah bahwa kekuatan tertinggi akan menghilang dan tidak lagi mencerminkan kekuatan yang paling tinggi. Sifat kedaulatan adalah tak terbatas, berarti itu termasuk setiap orang dan kelas di negara ini tanpa pengecualian.
Macam Macam atau Jenis Jenis Kedaulatan Negara
Berikut dibawah ini macam macam kedaulatan negara, diantaranya:
-
Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah kedaulatan yang berasal dari Allah yang diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Dalam hal ini menjelma kehendak Allah dalam seorang raja mengetahui penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Allah atau wakil dari Allah.
Aturan yang diterapkan oleh penguasa Sumberny adalah dari Allah, oleh karena itu orang harus taat dan tunduk pada perintah penguasa. Kedaulatan Tuhan diambil alih oleh beberapa tokoh seperti Augustine, Thomas Aquinas, Marsillius dan F.J. Stahl. Aplikasi ini pernah diterima di negara bagian Ethiopia pada saat raja Haile Selassi, Belanda dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
-
Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja adalah suatu bentuk kedaulatan atas tanah yang ada di tangan raja, karena seorang raja merupakan perwujudan kehendak Tuhan dan merupakan bayangan Tuhan. Sehingga negara kuat dan teguh, maka raja harus memiliki kekuatan yang kuat dan tidak memiliki batasan sehingga orang harus rela menyerahkan hak-haknya dan wewenang kepada seorang raja. Orang dengan kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diadopsi di negara Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV.
-
Perdaulatan Negara
Kedaulatan negara adalah badan pemerintah yang berasal dari kedaulatan negara. Karena sumber negara, negara dianggap memiliki kekuasaan tak terbatas, dan otoritas diserahkan kepada raja atas nama suatu negara. Sebuah Ngara dapat membuat aturan hukumnya sendiri, itulah sebabnya negara tidak berkewajiban untuk mematuhi hukum. Teori berikut adalah George Jellinenk dan Paul Laband. Teori ini diadopsi di negara Rusia selama masa pemerintahan tsaris dan Jerman selama masa Hitler.
-
Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum adalah kekuatan tertinggi. Pada kedaulatan kekuasaan negara harus diperoleh dari hukum, dan sumber itu sendiri berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, sebuah negara diharapkan menjadi negara yang legal, yang berarti bahwa semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Di antara teoronis adalah H. Krabbe, Immanuel Kant dan Kranenburg. Kedaulatan ini telah diimplementasikan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.
-
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk memimpin sistem pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Seorang pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak rakyat dan pemerintah berdasarkan aspirasi rakyat.
Jika penguasa negara tidak mampu atau tidak mampu untuk mempertahankan hak masyarakat dan tidak dapat memenuhi aspirasi rakyat, rakyat dapat menggantikan pemimpin dengan pemimpin baru. Teoronis milik Solon, John Locke, Montesquieu, J. J Rousseau. Teori kedaulatan diterapkan hampir di mana-mana di dunia, tetapi dalam pelaksanaannya tergantung pada rezim yang ada di saat ini, ideologi dan budaya masing-masing negara.
Bentuk Kedaulatan
Berikut dibawah ini dua bentuk kedaulatan, yaitu :
-
Kedaulatan Dalam
Kedaulatan di dalam ialah negara atau pemerintah memiliki hak untuk mengatur kepentingan rakyat atau negara melalui negara yang ditetapkan oleh negara.
-
Kedaulatan Luar
Kedaulatan luar ialah pemerintah memiliki kekuasaan bebas, tanpa tethered dan tidak tunduk pada kekuasaan Selain ketentuan yang telah diadopsi.
Contoh Kedaulatan
Berikut dibawah ini merupakan contoh kedaulatan adalah:
Kedaulatan Raja: Kedaulatan dimana raja memegang kekuasaan tertinggi. Contoh : Inggris
Kedaulatan Rakyat: Kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Contoh : Indonesia
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenenai Pengertian Kedaulatan, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.