Administrasi Negara Adalah

Diposting pada

Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Administrasi Negara Berikut Adalah Penjelasannya:

Administrasi Negara Adalah


Pengertian Administrasi Negara Adalah

Administrasi Negara adalah sebuah sistem kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau aparatur negara supaya tujuan negara bisa tercapai dengan efektif serta efisien.

Administrasi Negara sebuah sistem yang dibuat sedemikian rupa guna mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat jadi bisa berjalan dengan baik. Dalam bahasan ilmu sosial yang ada pada administrasi negara, ada 3 elemen penting yakni lembaga legislatif, yudikatif, serta eksekutif.

Selain itu, Ilmu administrasi negara pula membahas tentang kebijakan publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, serta etika yang mengatur penyelenggara negara.


Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli

1. Pfiffner dan Preshtus

Pfiffner dan Preshtus menyatakan Administrasi Negara adalah sebuah proses yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan negara.

2. Dimocks

Dimocks menyatakan Administrasi Negara adalah kegiatan negara dalam melakukan kekuasaan atau wewenang politiknya.

3. Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo

Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo menyatakan Administrasi Negara adalah sebuah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, jadi pemerintah (pejabat) tidak bisa menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi negara.

4. Edward H. Litchfield

Edward H. Litchfield menyatakan Administrasi Negara adalah sebuah ilmu tentang bagaimana banyaknya badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, serta dipimpin.

Lihat Juga:   Rumah Adat Riau

5. Dwight Waldo

Dwight Waldo menyatakan Administrasi Negara adalah manajemen serta organisasi dari manusia dan peralatannya untuk  usaha mencapai tujuan pemerintah.

6. George J. Gordon

George J. Gordon menyatakan Administrasi Negara bisa dirumuskan sebagai semua proses, baik yang dilakukan organisasi ataupun perseorangan yang berhubungan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum serta peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, dan peradilan.


Tujuan Administrasi Negara

1. Social Participation

Tindakan nyata dari masyarakat dengan ikut bergabung di dalam administrasi negara.

2. Social Responsibility

Pertanggungjawaban yang wajib dilakukan oleh pelaksana administrasi negara pada masyarakat.

3. Social Support

Dukungan yang diberikan oleh rakyat pada pelaksanaan administrasi negara.

4. Social Control

Kontrol atau pengawasan yang dikerjakan oleh masyarakat pada kegiatan administrasi negara.


Ciri-ciri Administrasi Negara

  1. Aktivitas yang tak bisa dihindari (unavoidable), berfokus pada hubungan antara negara serta masyarakat yang bersifat pasti.
  2. Mempunyai prioritas, yakni pelayanan serta pengarahan pada masyarakat umum. Jadi kesejahteraan rakyat menjadi tanggungjawab moral pelaksaan administrasi negara.
  3. Mempunyai monopoli dalam memakai kekuasaan serta wewenang untuk memaksakan kehendak pada masyarakat. Tujuannya ialah supaya masyarakat patuh pada hukum.
  4. Top management Administrasi Negara bersifat politis. Birokrasi adalah organisasi masyarakat yang dikepalai pejabat pilihan publik yang bersifat non-karir serta menjabat dalam periode tertentu.
  5. Administrasi negara adalah institusi publik guna memberikan pelayanan pada masyarakat yang bertujuan untuk sampai peningkatan kualitas hidup tatanan negara. Tapi, kualitas pelaksanaan administrasi negara susah diukur sebab sangat kompleks, sifatnya politis, serta multitafsir.

Ruang Lingkup Admnistrasi Negara

  1. Organisasi masyarakat yang mempunyai prinsip tentang birokrasi serta model organisasi.
  2. Manajemen Publik, mencakup beberapa hal penting contohnya ilmu dan sistem manajemen, anggaran publik, evaluasi program, produktivitas, dsb.
  3. Implementasi, yakni pendekatan untuk kebijakan public dalam penerapannya, administrasi pemerintah, privatisasi serta etika birokrasi.
Lihat Juga:   √Alur Adalah

Contoh Administrasi Negara

  1. Presiden mengatur mengenai reshuffle kabinet atau mentri.
  2. Aturan mengenai tata cara pembentukan badan serta komisi di pemerintahan.
  3. Aturan terkait tata cara memberikan pelayanan pada masyarakat.
  4. Aturan tentang tata negara.
  5. Menyusun Kabinet dan Kementrian Negara.

Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Administrasi negara Semoga Dapat Bermanfaat bagi Kita Semua!