Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul CV dan PT Adalah : Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, Contohnya, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :
Pengertian CV dan PT
Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang terdiri dari 2 orang atau lebih, di mana 1 orang bertindak sebagai penyedia modal (sekutu pasif) dan 1 orang tambahan memiliki peran menjalankan usaha (sekutu aktif).
Perseroan Terbatas (PT): badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang keseluruhan dibagi kedalam persentase saham.
Perbedaan Pada Nama
Penggunaan nama dalam CV bisa serupa atau bahkan mirip dengan CV lainnya. Ini karena pada saat pengesahan CV tidak ada aturan yang mengaturnya secara khusus.
Untuk penggunaan nama di PT diatur dalam pasal 16 UU No. 40 tahun 2007, ialah:
- Nama Perusahaan harus didahului dengan ungkapan “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Ayam Besar.
- Nama Perusahaan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan didirikan di wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam PP no. 26 tahun 1998.
Perbedaan Bentuk
CV bukan badan hukum dan tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan perorangan di bawah hukum. Pada dasarnya, CV bukan badan hukum tetapi badan usaha.
Tidak seperti PT, Perseroan terbatas berbadan hukum dan mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan di mata hukum.
Dalam arti tertentu, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara normal. Di mana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain seperti hak warga negara.
Perbedaan Dasar Hukum
Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur mekanisme dan prosedur pembentukannya sebagai badan hukum.
Perbedaan Saham
Tidak perlu memasukkan jumlah modal dalam akta CV.
Saat dalam pendirian PT, harus mencantumkan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk tujuan komersial.
Perbedaan Pengesahan dan Biaya
CV dan PT memiliki perbedaan untuk hal pengesahan. Persetujuan VC hanya dilakukan oleh pengadilan distrik setempat
Sementara PT harus disetujui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, ketika ditinjau dari biaya, tidak mengherankan bahwa mendirikan CV jauh lebih murah daripada PT.
Perbedaan Pengurus
Keduanya memiliki dewan pengurus yang terdiri dari 2 anggota atau lebih. Manajemen VC terbagi menjadi perusahaan aktif dan pasif
Sedangkan manajemen PT dibagi menjadi direktur dan komisaris.
Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
Berikut dibawah ini merupakan kelebihan dan kekurangan CV dan PT, yaitu :
Kelebihan CV
- Modal relatif lebih besar.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan CV
- Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
Kelebihan PT
- Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
- Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan PT
- Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Contoh CV:
cv. Tubagus Kencana Arsitek. cv. Herry jaya utama, cv. Taruna jaya mandiri, cv canvilgroup – advertising lampung, cv. Global energi sistem ( ges), cv. Purnama jaya persada.
Contoh PT:
Gudang Garam, PT. Djarum, PT. Indofood, Tbk.
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id yang berjudul CV dan PT Adalah : Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, Contohnya, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan lebih menambah wawasan anda.