Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Kasasi Berikut Adalah Penjelasannya:
Pengertian Kasasi Adalah
Kasasi adalah sebuah usaha hukum biasa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara hukum pada sebuah putusan Pengadilan Tinggi sebab ketidakpuasan pada isi putusan.
Kasasi adalah sebuah pembatalan atau pernyataan tak sah oleh Mahkamah Agung pada keputusan sebuah pengadilan sebab dipercayai mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Istilah “kasasi” berasal dari kata “casser” berarti membatalkan atau memecahkan, jadi istilah itu bisa diartikan sebagai pembatalan sebuah keputusan pengadilan. Kasasi mencakup semua putusan hakim tentang hukum jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang pada duduk perkaranya.
Dalam hal tersebut, pembatalan diberlakukan pada pengadilan-pengadian lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir yang mana ada tindakan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum. Tapi, pembatalan itu tidak berlaku pada keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang terkandung pembebasan terdakwa dari semua tuduhan.
Fungsi Kasasi
1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi utama dari peradilan kasasi adalah guna mengoreksi serta memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam peradilan bawahan.
2. Menghindari Kesewenang-Wenangan
Peradilan kasasi juga berguna untuk mencegah atau setidaknya mengecilkan kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang (arbitary) pada anggota masyarakat yang mungkin muncul dalam putusan pengadilan bawahan.
3. Menyelesaikan Kontroversi
Putusan pengadilan mesti sesuai dengan standar prinsip keadilan umum (General Justice Principle). Jadi saat putusan dalam pengadilan wajib menjunjung tinggi objektivitas serta uniformitas.
Cara Mengajukan Kasasi
1. Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan
Dalam hal tersebut, maksud dari tidak berwenang adalah kaitannya dengan kompotensi relatif (relative competentie) serta absolut pengadilan (absolute competentie). Contohnya, Judex Facti Incasu di suatu pengadilan Niaga mengadili masalah kepailitan dan PKPU yang seakan-akan adalah kewenangannya, padahal sebenarnya terkait judex facti itu tidak berwenang ialah kewenangannya.
Sementara maksud dari melampaui batas wewenang ialah judex facti yang mengadili melebihi kewenangan yang dipastikan dalam Undang-Undang atau mengabulkan gugatan melewati yang diminta dalam surat gugatan.
2. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum
Dalam hal tersebut, yang dimaksud dengan salah menerapkan hukum ialah kesalahan dalam menerapkan ketentuan hukum, baik hukum formal ataupun hukum materil.
Dan yang dimaksud dengan melanggar hukum ialah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judec Facti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti tidak benar.
Kelalaian dalam memenuhi syarat yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan bisa mengakibatkan batalnya sebuah putusan. Sebagai contoh, dalam membuat sebuah putusan tidak ada kepala putusan atau sumpah (irah-irah).
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Kasasi Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua!