Pada Kesempatan kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Negara Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Negara
Negara dalam bahasa Inggris adalah state yang asal mula katanya dari bahasa Yunani yakni statum yang artinya juga bersifat tegak atau tetap. Secara harfiahnya, Negara adalah suatu organisasi yang akan terdapat anggota yang di dalamnya yang menetap atau memiliki tujuan bersama untuk mencapai tujuan kesejahteraan.
Bahasa sansekerta jugayak b mengenal adanya Negara yang mereka kenal sebagai nagari yang merupakan sebuah wilayah atau yang diartikan juga sebagai penguasa. Pada intinya Negara ini bisa menjadi suatu organisasi yang tingkatannya sangat tinggi karena banyak meliputi suatu wilayah yang luas ditambah dengan banyaknya masyarakat di dalamnya yang bersatu untuk dapat saling menjaga dalam wilayah yang sama itu demi kenyamanan bersama-sama.
Oleh sebab itu suatu wilayah untuk disebut sebagai Negara memiliki unsur-unsurnya tersendiri karena tanpa adanya unsur itu maka wilayah tersebut tidak bisa juga disebut sebagai Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Negara maka wilayah itu harus banyak memiliki semua unsur ini agar dapat diakuinya.
Unsur yang pertama yang harus ada dalam satu Negara adalah rakyat yang merupakan semua orang yang berada dalam wilayah Negara tersebut dan banyak memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan Negara tersebut.
Unsur kedua merupakan wilayah yang meliputi tanah, laut dan udara. Kemudian terdapat pemerintah yang dapat memiliki wewenang di dalamnya, Negara juga harus memiliki kemampuan untuk dapat berhubungan serta bekerjasama dengan Negara yang lainnya. Terakhir ini pengakuan dari Negara lain juga akan menentukan sebuah wilayah untuk disebut sebagai sebuah Negara.
Macam – Macam Bentuk Negara
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka maupun berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang akan berkuasa atau juga dapat mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari 2 jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut yakni..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang sudah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang dimana kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang akan diberikan kesempatan maupun kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut juga dikenal dengan nama otonomi daerah maupun swatantra.
Adapun Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan – pada umum, bentuk-bentuk negara kesatuan juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut yakni :
- Kedaulatan negara dapat mencakup kedaulatan ke dalam atau ke luar yang akan ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya akan memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, maupun satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebijaksanaan yang akan menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan maupun keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan
Contoh negara yang akan berbentuk kesatuan merupakan belanda, jepang, filipina, indonesia, atau italia.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada umumnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah dapat menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut akan melepaskan sebagian kekuasaannya atau menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat juga sering disebut dengan negara limitatif yang juga berarti sebuah demi sebuah. Hanya ada kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat ini tetap pada negara bagian,oleh karena itu negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan akan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang akan berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan ataupun urusan pos, kekuasaan ini yang akan didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi)
Pada umunya, bentuk negara serikat ini akan memiliki ciri-ciri sebagai berikut yaitu :
- Tiap negara bagian ini akan berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara akan dipilih oleh rakyat maupun bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat dapat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian akan memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak akan bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara ini akan memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang akan diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi)
Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia ataupun Jerman.
Bentuk-Bentuk Negara akan Berdasarkan Jumlah Orang yang akan Memerintah dalam suatu Negara tersebut
1. Monarki
Monarki merupakan kata yang juga berasal dari bahasa Yunani yakni dari kata monas yang akan berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki merupakan bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya akan dikuasai maupun diperintah oleh satu orang secara turun temurun
2. Oligarki
Oligarki merupakan suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini yang pada umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
3. Demokrasi
Negara demokrasi merupakan bentuk negara yang juga dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang akan terletak ada di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat ini akan memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo juga menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup maupun bekerjasama untuk dapat mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat kita katakan bahwa tujuan akhir setiap negara merupakan menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Lalu Sedangkan tujuan Negara Indonesia merupakan yang akan tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yakni :
- Melindungi segenap bangsa ataupun seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia
- dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula awal Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena adanya sebab-sebab :
- Ocupatie – Pendudukan yakni suatu wilayah yang akan diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie – Pelepasan, yakni suatu daerah yang akan semual akan menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia akan melepaskan diri
- Peleburan, merupakan bebrapa negara akan meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, merupakan dimana lenyapnya suatu negara lalu akan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara juga akan terjadi karena adanya :
- Teori Ketuhanan, yakni negara ada karena adanya tuhan akan berkendak
- Teori Perjanjian masyarakat, ialah dimana negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan,merupakan negara juga terbentuk karena adanya kekuasaan maupun kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya banyak keinginan untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang akan memiliki tempat tinggal atau juga memiliki kesepakatan diri untuk dapat bersatu. Warga negara merupakan pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang akan sedang berada di Indonesia untuk dapat tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang akan dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.Wilayah ini terdiri dari darat, udara uat juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang dapat memegang kekuasaan untuk dapat menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi yang untuk membuat undang-undang maupun melaksanakannya dengan semua cara.
Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan maupun Keamanan
Negara wajib dapat melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dari segala ancaman, hambatan, atau gangguan, serta tantangan lain yang juga berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi ataupun kepentingan tertentu. misalnya: Setiap orang yang akan melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan maupun jabatan.
3. Fungsi Pengaturan atau Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk dapat melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk dapat membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan maupun juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa jug mengeksplorasi sumber daya alam yang dapat dimiliki untuk dapat meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur maupun sejahtera.
Demikianlah artikel √Bentuk Negara : Pengertian, Macam, Tujuan, Unsur dan Fungsinya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.