Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Pengertian Arbitrase yuk disimak ulasannya dibawah ini:
Pengertian Arbitrase
Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.
Arbitrase internasional dapat pula diberikan pengertian, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional.
Suatu arbitrase dianggap internasional apabila para pihak pada saat dibuatnya perjanjian yang bersangkutan mempunyai tempat usaha mereka (place of business) di negara-negara berbeda.
Misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat usaha di Indonesia. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, dan mereka memilih cara penyelesaian melalui arbitrase, maka arbitrase ini tergolong arbitrase internasional.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
-
Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Dalam bukunya menyebutkan bahwa definisi arbitrase adalah proses sederhana atau sederhana sukarela dipilih oleh para pihak yang ingin mengakhiri kasus oleh pemisahan netral pada pilihan mereka jika keputusan mereka didasarkan pada bukti dalam hal ini. Para pihak setuju dari awal untuk menerima penghakiman dalam urutan final dan mengikat.
-
Menurut Stanford M. Altschul
Definisi arbitrase adalah sistem penyelesaian sengketa alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk sengketa. Sistem ini memungkinkan penyelesaian sengketa pribadi dengan cepat.
-
Menurut H. Priyatna Abdurrashid
Arbitrase adalah proses meninjau sengketa yang dilakukan dalam cara peradilan oleh beberapa pihak yang saling bersengketa. Penyelesaian sengketa tergantung pada bukti yang dihasilkan dari pengajuan kedua belah pihak.
-
Menurut R. Soebekti
Definisi arbitrase adalah prosedur untuk menyelesaikan atau mengakhiri sengketa oleh hakim atau hakim atas dasar kesepakatan bahwa para pihak tunduk atau mematuhi keputusan hakim atau hakim yang mereka pilih atau tetapkan.
-
Black’s Law Dictionary
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral, yang biasanya disetujui oleh pihak yang bersengketa dan keputusan yang mengikat.
Sejarah dan Dasar Pembentukan Arbitrase Internasional
Perkembangan sejarah arbitrase, sesungguhnya badan arbitrase telah lama dipraktekkan. Menurut M. Domke, bangsa- bangsa telah menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase sejak zaman Yunani kuno.
Praktek ini berlangsung pula pada zaman keemasan Romawi dan Yahudi (biblical times) serta terus berkembang terutama di negara- negara dagang di Eropa, seperti Inggris dan Belanda.
Arbitrase internasional, sejarah terbentuknya, bagi masing- masing negara memiliki perbedaan yang terlihat dalam bentuk masing- masing jenis lembaga arbitrase internasional itu sendiri.
Lembaga-lembaga Arbitrase Internasional
Meningkatnya kebutuhan dunia perdagangan internasional akan lembaga-lembaga arbitrase internasional dalam menyelesaikan sengketa perdagangan mengakibatkan kebutuhan akan eksistensi lembaga-lembaga juga meningkat.
Lembaga-lembaga arbitrase internasional tersebut merupakan lembaga-lembaga arbitrase yang bersifat resmi dan didirikan oleh badan internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat regional.
Beberapa bentuk lembaga arbitrase internasional antara lain:
-
International Chamber of Commerce (ICC)
ICC berkedudukan di Paris yang didirikan atas prakarsa Asosiasi Dagang Internasional. ICC meletakkan dasar penyelesaian sengketa perdagangan bukan hanya dalam konteks ICC (Court of Arbitration), akan tetapi juga dalam konteks konsiliasi yang memiliki rules of conciliation tersendiri.
Meskipun ICC bermarkas di Paris, sidang ICC dapat berlangsung dimana saja dalam menerapkan hukum bagi para pihak telah sepakat untuk menggunakan ICC.
Badan arbitrase memiliki hukum acara arbitrase tersendiri (rules of arbitration). Badan arbitrase ICC merupakan salah satu lembaga arbitrase yang terkenal dimana setiap tahunnya terdapat hampir 400 kasus/sengketa perdagangan yang diserahkan ke ICC.
Oleh karena itu sebagai sebuah badan administratif yang bersifat formal, ICC tidak melaksanakan arbitrase secara tersendiri, akan tetapi mendaftarkan penyelenggaraan arbitrase ke seluruh dunia.
Kasus yang diserahkan melalui ICC akan diadili oleh arbiter dengan mendasarkan pada persoalan (kasus) yang menjadi kewenangan ICC.
Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak sepakat terhadap beberapa isu (masalah) yang berkembangan dalam penanganan kasus tersebut seperti penetapan tempat, dan lain sebagainya maka ICC memiliki kewenangan untuk menetapkannya.
Konteks keputusan (award) yang dihasilkan, award tersebut harus mendapat persetujuan dari ICC (international court of arbitration) yang memiliki kewenangan untuk membuat modifikasi.
Menyangkut pembiayaan akan ditentukan oleh kedua belah pihak secara bersama-sama dan merata, dimana sekretariat badan arbitrase akan mensyaratkan pembayaran administrasi dan biaya arbiter.
Tujuan dan Syarat Arbitrase
Pada prinsipnya, cara di mana sengketa sipil diselesaikan melalui arbitrase ditujukan untuk mengatasi masalah makro di rumah dan di luar negeri. Hukum Indonesia menyebutkan posisi dan penjelasan arbitrase dalam UU No 14 dari 1970, yang mengatur dasar kekerasan peradilan.
Apakah semua hal diselesaikan oleh perjanjian arbitrase?
Pada dasarnya, arbitrase ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa sipil di luar pengadilan. Tidak semuanya dapat diselesaikan dengan cara ini, seperti perselisihan keluarga. Prosedur arbitrase ini dapat diterapkan ke bidang perdagangan. Selain itu, hal ini juga dapat diterapkan untuk sengketa berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang sepenuhnya dikendalikan oleh para pihak untuk sengketa.
UU No. 30 dari 1999 Pasal 66 menyatakan bahwa penghargaan internasional hanya dapat dikenali dan dilaksanakan dalam yurisdiksi Republik Indonesia jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penghargaan akan diberikan oleh pengadilan arbitrase atau penghargaan.
- Penghargaan ini dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia yang mencakup lingkup hukum komersial.
- Arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia tanpa konflik dengan kebijakan publik.
- Putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi setelah menerima file eksekusi dari kepala PN Jakarta Pusat.
Jenis Jenis Arbitrase
Berikut dibawah ini beberapa jenis arbitrase, adalah:
-
Arbitrase Merger
Arbitrasi merger biasanya dilakukan dengan membeli saham perusahaan, penargetan akuisisi selain membeli melalui penjualan pendek saham perusahaan yang akan mengambil alih.
-
Arbitrase Obligasi Daerah
Arbitrase Obligasi Regional adalah strategi manajemen investasi global yang menggunakan satu atau dua teknik teknis. Trader akan menemukan kesepakatan tentang nilai relatif dengan melakukan penjualan dan pembelian Obligasi Regional dengan periode netral.
-
Arbitrase Konversi Obligasi
Obligasi konversi adalah ikatan di mana investor dapat mengembalikannya kepada Emiten dengan imbalan sejumlah saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap suku bunga, harga saham dan obligasi dengan diferensial kredit.
-
Depository Receipts
Depotquitt ditawarkan keamanan sebagai pendukung saham di pasar luar negeri, misalnya perusahaan Jepang ingin menghasilkan uang, maka ia dapat mengeluarkan tanda terima Depot di Bursa Saham New York, karena jumlah terbatas modal yang beredar di Bursa lokal.
-
Peraturan Arbitrase
Peraturan Sereregulasi arbitrase adalah arbitrase di mana sebuah lembaga menggunakan perbedaan antara risiko nyata atau risiko ekonomi dengan posisi aturan yang ada.
Ciri-Ciri Arbitrase
Bersifat sukarela, artinya para pihak tidak diharuskan memilih cara penyelesaian tersebut dan bebas memilih hakimnya.
Sifat hukum yang mengikat, para pihak diharuskan melaksanakan putusan dengan itikad baik.
Sifat non-institusional, bahwa hakim yang dipilih bukan merupakan organ permanen yang dibentuk sebelum adanya sengketa tetapi setelah adanya sengketa, jika sengketa selesai diperiksa, organ arbitrase bubar.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
-
Kelebihan
- Adanya jaminan kerahasiaan sengketa para pihak
- Dapat dihindarkan keterlambatan yang diakibatkan kerena hal procedural dan administratif
- Para pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk penyelesaian masalahnya serta proses dan tampat penyelenggaraan arbitrase.
-
Kekurangan
Bahwa lembaga arbitrase tidak memilikii kekuatan eksekutorial dan kepastian hukum terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Pengertian Arbitrase: Menurut Para Ahli, sejarah, Dasar Pembentukan, Tujuan, Syarat, Jenis, Ciri, Kelebihan dan kekurangan, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.