√Bursa Efek Adalah

Diposting pada

Pada Kesempatan kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Bursa Efek Berikut Adalah Pembahasannya:


Pengertian Bursa Efek

Bursa efek atau juga bursa saham (Stock Exchange) adalah sebuah pasar yang akan berhubungan dengan pembelanjaan dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut. Bursa efek ialah pihak yang akan menyelenggarakan atau menyiapkan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak lain dengan tujuan yang akan memperdagangkan efek di antara mereka.

√Bursa Efek : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Tujuan dan Kewajibannya

Pengertian Bursa efek yang lain, diantaranya yakni:

Bursa Efek adalah sebuah pasar yang akan terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham ataupun surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang telah ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Bursa Efek adalah tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang akan memiliki uang dengan tujuan investasi.

Secara garis besar, surat yang berharga yang akan diperjual belikan di Bursa Efek atau Stock Exchange terdiri dari yakni:

1. Saham ataupun stocks

yaitu bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba yang sebanding dengan persentase modal yang akan disetorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.

2. Obligasi maupun bonds

yaitu bukti peminjaman modal dalam jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi maupun pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda dengan saham, obligor hanya berupa surat hutang jangka panjang dari sebuah perusahaan atau bukanlah surat kepemilikan perusahaan.

Lihat Juga:   Rumah Adat Jawa Tengah

Sejarah Bursa Efek

Bursa Efek Jakarta yang pertama kali dibuka pada tanggal 14 desember 1912, dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda,yang didirikan di Batavia, pusat pemerintahan kolonial Belanda yang kita kenal sekarang dengan Jakarta. Bursa Efek Jakarta dulu disebut Call-Efek. Sistem perdagangannya seperti lelang, dimana tiap efek akan berturut-turut diserukan pemimpin “Call”,lalu kemudian para pialang masing-masing akan mengajukan permintaan beli ataupun penawaran jual sampai akan ditemukan kecocokan harga, maka transaksi akan terjadi. Pada saat itu terdiri dari 13 perantara pedagang efek atau disebut makelar.

Bursa saat itu masih bersifat demand-following, karena para investor atau para perantara pedagang efek akan merasakan keperluan akan adanya suatu bursa efek di Jakarta. Bursa lahir karena permintaan akan jasanya sudah mendesak. Orang-orang Belanda yang akan bekerja di Indonesia saat itu sudah lebih dari tiga ratus tahun yang mengenal akan investasi dalam efek, dan penghasilan serta hubungan mereka memungkinkan besar mereka akan menanamkan uangnya dalam aneka rupa efek. Baik efek dari perusahaan yang ada di Indonesia maupun efek dari luar negeri. Sekitar 30 sertifikat (sekarang disebut depository receipt) perusahaan Amerika, perusahaan Kanada, perusahaan Belanda, perusahaan Prancis maupun juga perusahaan Belgia.

Aktivitas di bursa ini akan dapat terhenti dari tahun 1940 sampai 1951 yang akan di sebabkan perang dunia II yang lalu kemudian akan disusul dengan perang kemerdekaan. Baru pada tahun 1952 akan di buka kembali, dengan adanya memperdagangkan saham dan obligasi yang akan diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Belanda di nasionalisasikan pada tahun 1958. Meskipun pasar yang terdahulu belum mati sampai tahun 1975 masih banyak yang ditemukan kursi resmi bursa efek yang telah dikelola Bank Indonesia.Bursa Efek Jakarta akan kembali dibuka pada tanggal 10 Agustus 1977 atau juga ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), institusi baru akan di bawah Departemen Keuangan. Kegiatan perdagangan dan kapitalisasi pasar saham pun akan mulai sangat meningkat seiring dengan perkembangan pasar finansial dan sektor swasta yang puncak perkembangannya pada tahun 1990. Pada tahun 1991, bursa saham diswastanisasi menjadi PT. Bursa Efek Jakarta dan akan menjadi salah satu bursa saham yang dinamis di Asia. Swastanisasi bursa saham ini akan menjadi PT. Bursa Efek Jakarta yang mengakibatkan beralihnya fungsi BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

Lihat Juga:   Konsolidasi Adalah

Fungsi Bursa Efek

Menurut E. Tandelilin, fungsi bursa efek, diantaranya sebagai berikut yakni:

  • Akan Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
  • Akan Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang sangat bersangkutan melalui mekanisme pasar
  • Membantu pembelanjaan di dunia usaha

Tugas Bursa Efek

Menurut Tjiptono Darmadji , terdapat 2 tugas Bursa Efek, yaitu sebagai fasilisator atau juga sebagai SRO .

1. Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator

  • Menyediakan sarana perdagangan efek
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yakni akan mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dapat dijual
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk dapat menarik calon investor maupun perusahan yang go public
  • Menciptakan instrumen atau pun jasa baru

2. Tugas Bursa Efek sebagai SRO

  • Membuat akan peraturan yang sangat berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Dapat Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
  • Ketentuan Bursa Efek juga memiliki kekuatan hukum yang sangat mengikat bagi pelaku pasar modal

Tujuan Bursa Efek

Tujuan pendirian BEI :dapat menyelenggarakan perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang secara teratur, wajar, atau efisien34 maka Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung. Sarana pendukung untuk perdagangan telah menyediakan komputerisasi, papan elektronik akan menyampaikan data yang terkomputerisas

Fasilitas perdagangan ini dilakukan secara sederhana elektronik atau tanpa warkat. Bursa Efek ini juga dapat diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek,untuk mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang lumayan besar.


Kewajiban Bursa Efek

  • BEI merupakan salah satu-satunya penyelenggara perdagangan yang ada efek di Indonesia.
  • BEI wajib telah menetapkan peraturan yang mengenai keanggotaan, pencatatan, atau perdagangan.
  • BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang akan bertugas menjalankan pemeriksaan berkala mauapun pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
  • BEI juga bekerjasama dengan DSN-MUI dalam merencanakan investasi syariah di pasar modal syariah.
Lihat Juga:   Delusi Adalah

Demikianlah artikel tentang √Bursa Efek Adalah : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Tujuan dan Kewajibannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.