Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Zakat Fitrah dan Zakat Mal : Perbedaan, Pengertian, Contoh, Jumlah, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini : Zakat-Fitrah-dan-Zakat-Mal


Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi semua Muslim dari segala usia. Zakat Fitrah dibayarkan setahun sekali, tepatnya di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah yang bisa dibayar adalah makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar sebesar 2,5 kg beras.

Sedangkan zakat mal adalah zakat harta benda yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim yang memiliki penghasilan. Zakat mal adalah zakat atas barang yang dimiliki dari usaha atau pekerjaan dengan jumlah dan waktu yang ditentukan. Sesuatu dapat dikatakan sebagai harta jika dapat dimiliki, disimpan dan dikendalikan dan memiliki nilai. Harta yang harus di keluarkan adalah harta yang bisa diambil sesuai dengan galibnya. Misalnya mobil, rumah, emas, perak, uang ternak, produk pertanian, dan banyak lagi.


Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu dari empat rukun Islam. Karena itu, bagi kita umat Islam, wajib untuk selalu membayar zakat, khususnya zakat fitrah.

Arti zakat fitrah adalah zakat yang berguna untuk membersihkan kekayaan “harta” dan sebagai pelengkap puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.

Lihat Juga:   Kerajaan Demak

Syarat-Syarat Zakat Fitrah

Berikut dibawah ini merupakan syarat zakat fitrah, yaitu :

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu, yaitu antara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat
  3. Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Beserta Contohnya

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: harga rata-rata beras di pasaran adalah Rp 10.000 per liter, oleh karena itu zakat yang harus dibayar per orang adalah Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.


Pengertian Mal (harta)

Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang sangat-sangat ingin dimiliki oleh manusia, bisa digunakan dan juga bisa disimpan.


Syarat-Syarat Zakat Mal

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dikuasai, dihimpun
  2. Manfaatnya bisa diambil sesuai dengan ghalibnya. Contohnya rumah, mobil, uang, emas, perak, ternak, hasil pertanian, dll.

Jumlah Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan Beserta Contohnya

Zakat Mal = 2,5% X Jumlah kekayaan harta yang disimpan selama satu tahun. Perhitungan Nisab Zakat Mal = 85 x harga pasar emas per gram. Contoh: Lusi memiliki tabungan Rp. 50 juta, deposito Rp. 100 juta, rumah kedua dikontrak dengan harga Rp. 250 juta dan emas perak senilai Rp. 100 juta. Total aset yang dimiliki Rp500 juta. Semua harta telah dimiliki selama 1 tahun yang lalu.

Misalnya, harga 1 gram emas sama dengan Rp250.000, – batas nisab zakat mal adalah Rp21.250.000.- Karena harta Lusi lebih dari limit nisab, maka dia harus membayar zakat mal dengan jumlah sebesar Rp 500 juta X 2,5% = Rp12.5 juta selama setahun.

Lihat Juga:   √Proyektor

Demikianlah artikel dari pengajar.co.id yang berjudul Zakat Fitrah dan Zakat Mal : Perbedaan, Pengertian, Contoh, Jumlah, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan lebih menambah wawasan anda.