Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Bank Umum Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Bank Umum
Pengertian bank umum adalah lembaga intermediasi keuangan yang akan bertugas menghimpun maupun menyalurkan dana di masyarakat untuk dapat meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan merupakan segala sesuatu yang akan berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat akan dilakukan bank melalui simpanan ataupun tabungan atau penyaluran dana akan dilakukan melalui kredit ataupun pinjaman kepada masyarakat tersebut.
Selain dari kedua tugas itu,adapun menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank yang lainnya. Seiring dengan jalannya perkembangan zaman, industri perbankan yang akan mengalami perubahan besar karena adanya deregulasi peraturan. Sehingga akan mengakibatkan bank yang akan lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank yang lainnya. Jasa tersebut yang di antaranya juga akan termasuk transfer dana dianantara rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing maupun yang banyak lagi.
Sejarah Bank Umum
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris yang berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk dapat bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan juga tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Patersonyang lalu kemudian oleh Charles Montagu akan direalisasikan dengan adanya membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang lalu akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu 12 hari.
Sejarah juga akan mencatat asal mula yang dikenalnya kegiatan perbankan merupakan pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.lalu Kemudian usaha perbankan ini berkembang pesat ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika ataupun Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah yang dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank juga sering dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya akan dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lainnya. Kegiatan penukaran ini sekarangai sudah mu dikenal dengan namaPedagang Valuta Asing (Money Changer). lalu Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang maupun yang sering disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Awal mulanya memang pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yakni menjual maupun membeli mata uang logam .cepat Lambat laun keberadaan bank dapat akan menjadi tempat penitipan logam mulia untuk dapat menjaga keamanan.
Sebagai bukti penyimpanan maupun penitipan logam mulia tersebut, pihak pedagang akan memberi surat bukti atas penitipannya yang juga disebut nita emas smith(Gold Smith Note) atau uang giral.kemudian Berikutnya kegiatan perbankan akan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang akan disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang akan membutuhkannya, Jasa-jasa bank yang lainnya akan menyusul sesuai dengan perkembangan zaman ataupun kebutuhan masyarakat yang semakin beragam yang misalnya tabungan haji, pembayaran pajak, pembayaran rekening listrik, air atau yang lain sebagainya. Lama kelamaan meja2 tersebut akan berubah menjadi bangunan yang bisa kita sebut dangan BANK. “,nah jadi pengertian bank ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya ialah memberi kredit,atau jasa lalu lintas keuangan ataupun peredaran uang”.
Fungsi Bank Umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank juga memiliki fungsi utama ataupun fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikatakan menjadi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat yang melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan yang lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank akan menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang akan berbeda-beda seperti contohnya deposito juga memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu akan yang tertentu agar dapat menikmati bunga lebih yang tinggi.lalu Sedangkan tabungan dapat itu dapat ditarik kapanpun nasabah yang akan memerlukan uang tersebut.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang akan membutuhkan melalui sistem kredit ataupun pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun juga memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, maupun jenis pinjaman yang lainnya.
Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat akan terpenuhi. Masyarakat yang akan membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya atau juga menghasilan usaha yang akan mendukung pembangunan nasional.
Tujuan Bank
Tujuan bank berdasarkan undang-undang. Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besarny tujuan perbankan Indonesia ialah akan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka yang meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, maupun stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Jenis-jenis Bank Umum
1. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.
2. Bank Non Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Kegiatan Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Demikianlah Penjelsasan tentang √Bank Umum Adalah: Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Tujuannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.