Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co..id ingin membagikan artikel tentang Otonmi Daerah Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah adalah sebuah kewenangan yang diberikan pada daerah tertentu sebagai daerah yang bisa mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Tapi tetap ada dalam wilayah kekuasaan NKRI.
Dalam mengatur serta mengelola potensi daerahnya maka daerah yang diberikan Otonomi Daerah tersebut dapat lebih leluasa dalam mengadakan bermacam peraturan yang tentunya dapat lebih memajukan daerahnya itu.
Tujuan Otonomi Daerah
1. Pelayanan pada masyarakat menjadi baik
Jika semua macam hal hanya dapat dilakukan dalam pemerintahan pusat, coba bayangkan betapa repotnya orang – orang serta pemerintah itu sendiri. Orang di daerah mesti pergi ke Jakarta hanya untuk mengurus dokumen – dokumen sederhana contohnya dokumen kependudukan. Bayangkan juga seberapa banyak antriannya kalau semua orang di Indonesia ini mesti mengurus semua hal dalam satu tempat saja.
2. Kehidupan demokrasi berkembang
Demokrasi sendiri dapat diartikan penyelenggaraan sebuah negara berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih mudah guna diterapkan. Apalagi dengan kondisi wilayah Indonesia yang sangat besar. Kalau ada aspirasi dari rakyat semua dapat ditampung di pemerintahan daerah terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.
3. Mewujudkan keadilan nasional
Rasanya seperti tidak mungkin guna mewujudkan keadilan nasional seadil – adilnya di negara ini kalau hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Berdasarkan latar belakang, geografis, serta masyarakat yang beraneka ragam, guna mewujudkan keadilan nasional bukan perkara yang mudah.
4. Pemerataan Wilayah Daerah
Maksudnya dari pemerataan adalah usaha yang dilakukan pemerintah pusat guna membuat semua daerah di Indonesia tersebut tidak timpang jauh antara satu dan yang lainnya. Ini bukan masalah yang mudah. Nyatanya, dalam satu daerah saja belum pasti pembangunannya dapat merata.
5. Memelihara Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam NKRI
Otonomi Daerah memudahkan masyarakat guna berhubungan dengan pemerintah pusat lewat pemerintahan daerah. Yang mana disini pemerintah daerah akan membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi rakyat pada pusat serta sebagai jembatan supaya pemerintah pusat bisa mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat di bermacam daerah di Indonesia.
6. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Dengan adanya Otonomi Daerah, masyarakat daerah bisa berpartisipasi dalam pengelolaan daerahnya dengan lebih bebas di bermacam bidang. Jadi, semua sesuatu tidak bergantung kepada pusat sera menghindari pengontrolan terlalu banyak dari pemerintahan pusat jadi masyarakat merasa terkekang di daerah asal mereka sendiri. Masyarakat serta tokoh daerah juga akan merasa lebih diberdayakan.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip tersebut dimaksudkan supaya daerah diberikan wewenang guna melakukan pengurusan serta pengaturan pada urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Akan tetapi masih ada batasan tertentu yang bukan adalah ranahnya karena telah melampaui dari urusan yang bukan sekedar urusan daerah, contohnya politik luar negeri dan urusan keamanan nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.
2. Otonomi Nyata
Adalah prinsip otonomi yang dimana setiap daerah diberi kewenangan guna penanganan urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, serta kewajiban yang sudah ada. Hal tersebut berpotensi supaya daerah itu bisa tumbuh, terus hidup, serta dengan potensi serta ciri khasnya ia bisa berkembang.
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Dalam penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab wajib guna diberdayakan. Semuanya sesuai dengan tujuan serta maksud dari pemberian otonom pada daerah yang bersangkutan guna mensejahterkan rakyatnya.
Asas Otonomi Daerah
1. Tugas Pembantuan
Asas tersebut berdasarkan pada penugasan sebuah urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota untuk melakukan kewenangan pusat yang juga telah menjadi kewenangan daerah. Tentang Tugas Pembantuan tersebut semua sudah diatur dalam undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).
Ada 2 hal yang terkandung dalam tugas pembantuan ini, yakni adanya penyiratan antara hubungan atasan dan bawahan. Dimana atasan adalah pemerintaha pusat, serta pemerintahan daerah berlaku sebagai bawahan yang membantu pusat guna melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan negara.
2. Dekonsentrasi
Maksud dari asas ini adalah pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat – alat mereka yang ada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan.
Tanpa kehilangan wewenangnya, pemerintah daerah akan melakukan tugas atas nama pemerintah pusat. Penyebaran wewenang diberikan pada petugas – petugas yang sudah ditunjuk di semua wilayah untuk selanjutnya diberikan tugas administratif atau tata usaha untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara.
3. Desentralisasi
Wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. desentralisasi ini sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dengan adanya asas ini maka:
- Hubungan antara daerah dan pusat bisa mewujudkan kesejahteraan sosial di daerah yang bersangkutan
- Hubungan antara daerah dan pusat antar satu dengan yang lainnya bisa berbeda – beda
- Hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh membuat hak – hak rakyat menjadi berkurang, malahan rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Hak – hal daerah tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Otonomi Daerah Semoga Dapat Bermanfaat