Kali ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Pasar Modal Berikut Penjelasannya:
Pengertian Pasar Modal Adalah
Pasar Modal Adalah suatu pasar yang bergerak secara teroganisir di mana ada bermacam-macam aktivitas perdagangan surat penting.
Pasar modal dapat jadi salah satu alternatif guna investasi dengan beragam pilihan. Namun, alternatif investasi ini masih sangat asing untuk sebagian besar masyarakat. Kesan susah dipelajari serta rumit dalam berinvestasi membuat pasar modal jarang diminati oleh investor konvensional.
Peran Pasar Modal
- Sebagai lembaga perantara maupun intermediasi keuangan selain bank.
- Memungkinkan para investor guna ikut serta dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan.
- Memungkinkan aktivitas bisnis guna medapatkan dana dari pihak lain guna memperluas usaha maupun ekspansi.
- Memungkinkan aktivitas bisnis guna berperan menjadi pemisah operasi bisnis terhadap ekonomi dari kegiatan keuangan.
- Memungkinkan para pemegang surat berharga mendapatkan likuiditas dengan cara menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
Jenis-jenis Pasar Modal
1. Primary Market
Tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum dijual di pasar sekunder.
2. Secondary Market
Gempat perdagangan saham yang sudah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
3. Third Market
Sebuah Tempat perdagangan saham di luar bursa.
4. Fourth Market
Bentuk perdagangan efek antar pemegang saham maupun pemindahan saham antar pemegang saham dengan angka yang besar.
Manfaat Pasar Modal
- Menciptakan wahana investasi pada investor serta memungkinkan adanya diversifikasi.
- Bisa menjadi indikator utama Untuk tren ekonomi sebuah negara.
- Mempunyai peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
- Pasar ini bisa dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan serta resiko yang bisa diperhitungkan lewat keterbukaan, likuiditas, serta diversifikasi investasi.
Fungsi Pasar Modal
1. Menambah Modal Usaha
Yang dimaksud dengan menambah modal usaha adalah dengan cara menjual saham yang dipunyai ke Capital market.
Saham itu nantinya akan dibeli oleh perusahaan lain, masyarakat umum, serta lembaga pemerintahan.
2. Pemerataan Pendapatan
Dalam waktu tertentu, saham yang sudah di beli nantinya akan mendatangkan deviden serta keuntungan pada pihak pembeli.
Oleh sebab itu, penjualan saham dengan pasar modal bisa dinilai sebagai media guna pemerataan penghasilan.
3. Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi
Adanya tambahan modal yang didapat dari Capital market, maka produktivitas perusahaan otomatis ikut meningkat.
4. Sarana Menciptakan Tenaga Kerja
Keberadaan pasar modal bisa menjadi pemicu datangnya berkembangkan industri lain yang dapat melahirkan lapangan kerja yang baru.
5. Sarana Meningkatkan Pendapatan Negara
Dividen yang didapat oleh pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Karena adanya pajak itu bisa memberikan pendapatan tambahan untuk negara.
6. Indikator Perekonomian Negara
Kegiatan ekonomi di pasar modal yang ramai atau tinggi melaporkan bahwa kegiatan bisnis perusahaan berjalan dengan baik. Tapi, hal tersebut pun berlaku sebaliknya.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1. Anggota Bursa Efek
Perantara perdagangan efek yang mempunyai izin usaha dari Bapepam serta mempunyai hak untuk memakai system atau sarana Bursa Efek sesuai aturan.
2. Biro Administrasi Efek
Pihak yang membuat pencatatan kepemilikan efek serta pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
3. Bursa Efek
Penyelenggara serta penyedia sistem atau sarana guna mempertemukan penjual dan pembeli.
4. Emiten
Pihak yang membuat penawaran umum.
5. Kustodian
Penyelenggara jasa penitipan efek serta harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, serta membuat penyelesaian transaksi efek.
6. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Penyelenggara jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral guna Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
8. Manajer Investasi
Pengelola portofolio efek untuk para nasabah.
9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Penasihat Investasi
Pihak yang mendapatkan bayaran jasa sebagai penasehat mengenai transaksi jual beli efek.
11. Penjamin Emisi Efek
Pembuat kontrak dengan emiten guna melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten.
12. Perantara Perdagangan Efek
Pelaku usaha jual-beli efek guna kepentingan sendiri atau pihak lain.
13. Perseroan
PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
14. Perusahaan Efek
Pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, serta manajer investasi.
15. Perusahaan Publik
Perseorang yang mempunyai saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, serta sudah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
16. Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang bersifat hutang.
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Pasar Modal Semoga Bermanfaat