Pengertian Lembaga Keuangan

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Pengertian Lembaga Keuangan : Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Pengelompokan, Peranan, Nont Bank,, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini : √ Lembaga Keuangan : Pengertian, Jenis, Fungsi, Tujuan dan Manfaatnya


Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan salah satu badan usaha yang mengumpulkan sebuah asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pembiayaan sebuah proyek pembangunan dan untuk kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam berupa bunga sebesar presentase khusus dari besarnya dana yang dikirimkan.


Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

  • Berdasarkan Pasal 1 UU No 14/1967 dan digantikan oleh UU No 7/1992

Berdasarkan Pasal 1 UU No 14/1967 dan digantikan oleh UU No 7/1992, yang menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah lembaga atau badan yang kegiatannya harus dibiayai untuk memperoleh pendapatan masyarakat, yang kemudian meneruskannya kembali ke masyarakat.


  • Berdasarkan Keputusan SK MenKeu RI No 792 th 1990

Sesuai keputusan SK MenKeu RI No. 792 th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan adalah perusahaan yang melakukan di bidang pembiayaan, yang melakukan dana kolektif, menyalurkan dana kepada sebagian besar kotamadya dalam penyediaan biaya investasi pembangunan.


  • Menurut Dahlan Siamat

Dahlan Siamat telah mengungkapkan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang asetnya terutama terdiri dari aset keuangan dibandingkan dengan aset non-keuangan atau riil.


  • Menurutu Kasmir : 2005:9

Menurut Kasmir, lembaga keuangan menunjukkan bahwa untuk semua perusahaan yang berada di bidang pembiayaan, yang merupakan kegiatan, atau hanya untuk mengumpulkan uang atau hanya untuk membayar dana atau mungkin keduanya.


  • Menurut Ahmad Rodoni

Menurut Ahmad Rodoni, lembaga keuangan adalah perusahaan yang asetnya terutama terdiri dari aset non-keuangan (aset keuangan) dan aset non-keuangan.


Jenis-jenis Lembaga Keuangan

Terdapat beberapa jenis lembaga keuangan, berikut dibawah ini penjelasannya

1). Lembaga Keuangan Bank

lembaga keuangan Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menciptakan promes atau yang dikenal sebagai banknote.


2). Lembaga Keuangan Bukan Bank

lembaga keuangan bukan Bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Beberapa jenis lembaga keuangan non bank diantaranya yaitu perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian, perusahaan modal ventura dll.


Fungsi Lembaga Keuangan

Adapun fungsi lembaga keuangan ialah sebagai berikut

1). sebuah lembaga keuangan dalam menjalankan aktivitasnya mempunyai fungsi yakni :
2). melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit
3). mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat berbentuk pinjaman. Atau dengan bahasa lain. Lembaga keuangan mengumpulkan dana dari pihak yang mempunyai dana lebih dan menyalurkannya ke pihak yang kekurangan dana.
4). Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu:
Lembaga keuangan menjalankan sebuah tugas sebagai pihak yang ahli didalam menganalisis ekonomi dan kredit untuk suatu keperluan sendiri dan keperluan lain (nasabah)
Lembaga keuangan wajib untuk melakukan penyebaran informasi dan aktivitas yang bermanfaat dan memberikan keuntungan bagi nasabahnya.


Tujuan Lembaga Keuangan

Adapun tujuan lembaga keuangan ialah sebagai berikut

1). Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga agar dana masyarakat lebih aman.
2). Bank menyalurkan kembali dana yang dikumpulkan tersebut untuk dipakai dalam pembiayaan di bidang ekonomi dan pembangunan.
3). Bank memberikan bantuan modal berupa kredit kepada masyarakat maupun perusahaan untuk modal usaha.
4). Pengadaian memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat berharga.
5). Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam bagi para anggotanya supaya pemakai uang lebih produktif dan anggotanya terbebas dari rentenir.


Manfaat Lembaga Keuangan

Adapun manfaat dari lembaga keuangan yaitu sebagai berikut

1). Pengalihan Aset

Sebuah peran penting dari lembaga keuangan ialah melakukan pengalihan aset (Assets Transmutation). Aset lembaga keuangan dalam bentuk dana dipinjamkan kepada pihak lain untuk diproses dalam masa waktu tertentu. dan dana tersebut diperoleh dari simpanan masyarakat yang menabung di Bank.


2). Likuiditas

Peran lembaga keuangan berikutnya yaitu yang berhubungan dengan likuiditas (Liquidity) maupun keahlian memperoleh uang tunai saat diperlukan.


3). Realokasi Pendapatan

Manfaat lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai badan usaha yang mampu melakukan realokasi pendapatan (Income Reallocation). Dalam hal ini lembaga keuangan berperan sebagai tempat realokasi pendapatan supaya bisa dipakai di masa depan.


4). Transaksi

Lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam penyediaan jasa dan mempermudah transaksi moneter.


PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN

  • Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yaitu likuiditas LKB dalam bentuk uang, sementara LKBB tidak dapat diklarifikasi sebagai uang.
  • Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam penciptaan pinjaman dan uang, yaitu LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan pinjaman, menyalurkan uang, dan meningkatkan jumlah uang beredar (JUB) dengan efek mengalikan uang, sedangkan dana LKBB kepada masyarakat terutama melalui keterlibatan modal atau pembiayaan investasi administrasi.

Peranan lembaga keuangan dalam suatu perekonomian

  • Dalam konteks peran lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara operator ekonomi sebagai akibat dari transaksi mereka,
  • Berkenaan dengan penyediaan fasilitas pada aliran dana dari dana surplus kepada pihak yang membutuhkan dana
  • Dalam kaitannya dengan peran lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan risiko ditanggung oleh pemilik dana atau penabung.

Lembaga Keuangan Non Bank

Menurut UU No. 10 dari 1998, lembaga keuangan non-bank (LKBB) adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan, menggalang dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan mengarahkannya untuk membayar investasi perusahaan.

Lembaga ini didirikan pada 1973 atas dasar keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972, yang menerbitkan bahwa lembaga ini dapat melakukan upaya sebagai berikut:

  • Mengumpulkan dana dengan menerbitkan surat sementara
  • Dalam rangka memberikan pinjaman jangka menengah,
  • Penyertaan modal sementara
  • Bertindak sebagai perantara perusahaan dan badan hukum Indonesia
  • Bertindak sebagai perantara dalam menarik peserta atau kampanye
  • Sebagai perantara untuk mendapatkan spesialis dan memberikan nasihat tentang keahlian
  • Bisnis lain di sektor keuangan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

  • Pasar modal

Dalam arti sempit, pasar adalah tempat Penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Ini berarti bahwa pembeli dan penjual bertemu langsung untuk melakukan transaksi di lokasi tertentu. Tempat atau titik pertemuan adalah pasar. Tetapi dalam arti terluas pasar adalah tempat transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak boleh bertemu di tempat atau langsung, tetapi dapat srana melalui informasi yang ada seperti sarana elektronik.

Pentingnya pasar modal biasanya merupakan tempat di mana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi untuk mendapatkan modal. Penjual di pasar modal adalah perusahaan yang membutuhkan modal (Emiten), sehingga mereka bercita-cita untuk menjual sekuritas pasar. Sementara pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang mereka anggap menguntungkan. Pasar modal disebut Bursa saham.


  • Pasar uang dan pasar Valuta Asing

Pasar uang di Indonesia masih relatif baru dibandingkan dengan negara industri. Tetapi dalam perkembangan dunia saat ini, pasar uang di Indonesia juga berkembang, meskipun bukan merupakan perkembangan pasar modal yang dinamis.

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa antara pasar uang dan pasar modal jelas ada perbedaan, seperti dari durasi instrumen yang diperdagangkan, tempat penjualan dan tujuan dari Penjual dan pembeli dari kedua pasar telah tertangkap.


  • Pegadaian

Secara umum, istilah Ikrar disguisme adalah untuk mempertahankan barang berharga bagi pihak tertentu untuk mendapatkan uang dan barang yang dijamin akan ditebus lagi sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan papan deposit.

Hal ini dapat mendesak dari hal tersebut di atas bahwa perusahaan pegadakan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Ada barang berharga yang dihargai
  • Nilai pijat tergantung pada nilai barang
  • Barang yang dijanjikan dapat ditukarkan kembali

  • Leasing

Leasing perusahaan di Indonesia lebih dikenal sebagai Laesing. Kegiatan utama perusahaan leasing adalah pembiayaan kebutuhan barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini berarti bahwa jika seorang pelanggan membutuhkan barang modal slur, keinginan nasaba dapat dibiayai sesuai dengan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pembatasan Penyewaan tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan diencerkan oleh Bank, seperti pemberian deposito dan pinjaman dalam bentuk uang.

Definisi Leasing pada umumnya adalah kesepakatan antara lessor (perusahaan leasing) dan penyewa (pelanggan) di mana lessor dari barang memiliki hak penyewa penggunaan terhadap kontrak sewa untuk tertentu periode yang diberikan.


  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi adalah bentuk badan hukum yang telah lama dikenal di Indonesia. Perintis pembangunan kota Indonesia adalah Hatta, dan sampai hari ini ia dikenal sebagai Bapak koperasi Indonesia.

Koperasi adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama. Oleh karena itu operasi adalah bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara umum, dana koperasi adalah retribusi wajib, biaya dasar dan retribusi sukarela.


  • Perusahaan asuransi

Di Indonesia, UU No 1 dari 1992 tentang asuransi adalah sebagai berikut:

Asuransi atau asuransi adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, dengan penanggung untuk mengikat diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, penggantian orang yang diasuransikan untuk kerugian yang diharapkan, kerusakan atau hilangnya keuntungan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau pembayaran pembayaran atas dasar kematian atau orang yang juga diasuransikan.


  • Anjak Piutang

Perusahaan yang memperhitungkan aktivitas utama aktif dalam klaim faktur. Perusahaan faktoring dapat mengelola piutang baik melalui administrasi atau pembelian, dan juga dapat mengelola manajemen piutang perusahaan.

Definisi anjak piutang. perusahaan lebih sering dikenal dengan nama perusahaan yang kegiatannya adalah penyelesaian dan pembelian atau akuisisi atau pengelolaan hutang usaha yang jatuh tempo terhadap pembayaran usaha tertentu.

  • Modal Ventura

Perusahaan modal ventura yang berani berinvestasi dalam investasi yang membawa risiko tinggi. Keputusan ini, tentu saja, diambil karena berbagai alasan, dan ini sejalan dengan tujuan dan tujuan mendirikan sebuah perusahaan modal ventura untuk berinvestasi dalam bisnis berisiko tinggi.

Meskipun risiko tinggi, modal ventura mengharapkan keuntungan yang tinggi dari partisipasi ekuitas dalam bentuk keuntungan modal atau dividen. Perusahaan yang membiayai modal ventura disebut sebagai perusahaan mitra bisnis (PPU) atau perusahaan investasi.


  • Dana pensiun

Pemahaman dana pensiun perusahaan secara umum dapat digambarkan sebagai perusahaan yang mengumpulkan dana dari karyawan perusahaan dan memberikan peserta pendapatan pensiun sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan menurut UU No. 11 dari 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang melakukan dan melaksanakan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Oleh karena itu jelas bahwa dana pensiun adalah perusahaan dengan operasi hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Konsep pensiun adalah hak seseorang untuk mendapatkan bertahun-tahun setelah bekerja dan telah memasuki usia pensiun atau ada alasan lain yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.


  • Kartu plastik (kartu kredit)

Kartu plastik atau lebih dikenal sebagai kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Selain itu, kartu plastik ini juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga kegunaannya menjadi multifungsi.

Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga non-bank. Kartu plastik ini diberikan kepada pelanggan untuk digunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat dengan ATM, seperti belanja, hiburan dan perkantoran.

Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih tergolong baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keputusan Departemen Keuangan No 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desemberhave mengubah kartu distribusi kartu plastik yang pernah lebih luas. Berdasarkan surat keputusan bisnis kartu plastik yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan kelompok


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Pengertian Lembaga Keuangan : Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Pengelompokan, Peranan, Nont Bank, semoga bermanfaat.

Lihat Juga:   √ Sejarah BPUPKI : Pengertian, Sejarah, Tugas, Tujuan dan Sidang

Lihat Juga:   Jantung

Lihat Juga:   Rantai Makanan Adalah

Lihat Juga:   Pakaian Adat Sumatera Utara