Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Pengertian Negara, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :
Pengertian Negara
Pengertian negara dan unsur unsur negara. Dalam KBBI(kamus besar bahasa indonesia), terdapat 2 macam pengertian negara yakni negara sebagai organisasi dan juga negara sebagai kelompok sosial. Pengertian negara sebagai organisasi merupakan sebuah organisasi pada suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta dipatuhi oleh rakyatnya.lalu Kemudian pengertian negara sebagai kelompok yakni suatu kelompok sosial yang akan menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki 1 kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan suatu tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara Secara Umum
Pengertian negara secara umum adalah sekelompok orang yang menduduki wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
-
Menurut Aristoteles
Negara adalah aliansi keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang paling lengkap.
-
Menurut Plato
Negara adalah organisasi kekuatan manusia dan cara untuk mencapai tujuan yang sama.
-
Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang telah terjadi di beberapa daerah.
-
Menurut John Locke
Negara adalah sebuah badan atau organisasi dari hasil masyarakat.
Unsur Pembentuk Negara
Rakyat
Rakyat ialah sekumpulan manusia yang mendiami suatu tempat tertentu. Rakyat merupakan unsur yang paling terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk sebuah negara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan juga menyelenggarakan pemerintahan negara.
Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk ialah mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara serta bertujuan untuk menetap di wilayah negara yang tertentu. Bukan penduduk ialah mereka/orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap.
Warga negara dan bukan Warga Negara
Warga negara orang-orang yang berada di dalam suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang berada diwilayah suatu negara yang berniat hanya sementara waktu serta tunduk pada pemerintah negara dimana ia berada.
Bangsa
Menurut Ernest Renant, bangsa merupakan satu jiwa ataupun satu asas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama dimasa lampau atau bangsa tumbuh karena adanya soidaritas kesatuan rakyatnya.
Wilayah
Wilayah maupun daerah merupakan dimana tempat berlindung bagi rakyat sekaligus temptat bagi pemerintahan untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan segala kegiatan pemerintahan. Wilayah ini meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah udara. Pahamilah beberapa penjelasan berikut.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan ialah sebuah wilayah permukaan bumi dengan batas-batas yang tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Batas wilayah negara berdasarkan suatu perjanjian dengan wilayah negara tetangga, baik bilateral, multilateral, maupun internasional. Wilayah negara Republik Indonesia berada di wilayah garis khatulistiwa dan mempunyai batas astronomis 6 derajat LU-11 derajat LS dan 95 derajat BT-141 derajat BT.
Wilayah Laut
Wilayah lautan Indonesia ialah wilayah air yang berupa lautan dan juga berada dalam batas negara yang tertentu. Batas wilayah laut negara Republik Indonesia ini telah ditetapkan sebagai berikut.
- Laut teritorial ialah dimana batas wilayah laut indonesia yang telah ditentukan 12 mil laut diukur dari garis yang ditarik dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas.
- Zona bersebelahan adalah batas laut yang ditentukan selebar 12 mil dari laut teritorial ataupun selebar 24 mil laut.
- ZEE/Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas laut sebuah negara selebar 200 mil diukur dari garis dasar ketika air surut laut.
- Landas Kontinen adalah daratan yang berada dipermukaan laut diluar dari laut teritorial sampai kedalaman kurang lebih 200 meter lebih jauh.
- Laut pedalaman merupakan latan dan selat yang berada di sisi dalam garis dasar, yang dapat menghubungkan suatu pulau termasuk kedalam wilayah suatu negara.
Mengenai wilayah laut, terdapat 2 konsepsi wilayah kelautan yang berbeda, yakni
1.)Recht Nullius merupakan suatu wilayah laut yang tidak ada yang memiliki, sehingga siapa saja boleh memilikinya.
2.)Recht communis merupakan laut milik bersama dalam masyarakat, sehingga laut tidak boleh dimiliki dalam suatu negara tertentu.
Wilayah Udara
Wilayah udara adalah suatu wilayah yang berada di atas wilayah darat maupun wilayah laut dalam suatu negara. Kekuasaan wilayah udara sudah ditetapkan dalam Perjanjian Paris 1919 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Negara yang merdeka dan juga berdaulat berhak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dalam wilayah udaranya,contohnya untuk kepentingan radio, telekomunikasi, penerbangan satelit, penerbangan umum, atau yang lain lain.
- Suatu negara mempunyai sebuah kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah laut teritorialnya sampai ketinggian tidak terbatas.
Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan yang tertinggi di tangan rakyat. Kekuasaan yang dipegang pemerintah sejatinya ialah kekuasaan rakyat. Rakyat sangat menghormati keputusan serta kebijakan pemerintah. Pemerintah menghormati rakyatnya dan rakyat juga menghormati pemerintahannya, sehingga negara lain juga segan serta menghormatinya.
Pemerintah Dalam Arti Luas
Pemerintah dalam arti luas merupakan suatu gabungan dari semua lembaga ataupun badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang kuasa memerintah dalam artinya luas.
- Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa dalam memerintah sebuah di wilayah
Pemerintah Dalam Arti Sempit
- Pemerintah dalam arti sempit merupakan sebuah badan yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden dan wakil presiden serta kabinetnya.
- Pemerintah dalam arti sempit sebagai sebuah keputusan negara bersama menteri-menteri.
Macam-Macam Kedaulatan
Ada Beberapa teori tentang legitimasi kedaulatan, antara lain sebagai berikut.
- Kedaulatan Tuhan,yang Artinya kekuasaan dalam negara berasal dari Tuhan yang maha esa
- Kedaulatan Raja,yang artinya kekuasaan negara terletak di tangan raja serta para keturunannya.
- Kedaulatan Rakyat,yang artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat
- Kedaulatan Negara,yang artinya kekuasan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan negara, negara sebagai sumber kedaulatan dan pencipta suatu hukum.
- Kedaulatan Hukum,yang artinya kekuasaan pemerintah bersumber pada hukum.
Pengakuan Dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur pokok dalam adanya maupun berdirinya dalam suatu negara. Melainkan sifatnya merupakan menerangkan adanya negara (deklaratif). Pengakuan dari negara lain ini dibedakan menjadi 2 yaitu de jure dan de facto. Berikut ini adalah penjelasannya.
Pengakuan De Jure
Adalah pengakuan resmi menurut hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia ini mengakui eksistensi dalam suatu negara sebagai sebuah negara baru.
Pengakuan De Facto
merupakan sebuah pengakuan menurut kenyataan berdirinya negara dan telah menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya. Pengakuan dari negara lain merupakan bukan unsur yang mutlak berdirinya dalam suatu negara,akan tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa. Moore berpendapat bahwa suatu negara tanpa pengakuan negara lain tidak akan berarti ia tidak dapat melangsungkan hidupnya, tetapi peranan pengakuan dari negara lain itu sangat penting agar dapat menggunakan atribut negara yang bersangkutan. Fungsi pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut.
- Tidak mengasingkan suatu negara dari hubungan internasional
- Untuk dapat menjamin kelangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik kepentingan individu ataupun antar bangsa.
Syarat Mendirikan Negara
Syarat terbentuknya sebuah negara harus bisa memenuhi salah satu wujud ketaatan kepada hukum. Di mata dunia, sebuah negara harus dibangun pada beberapa syarat dan juga beberapa ketentuan. Negara ini merupakan bentuk organisasi masyarakat dan memiliki kedaulatan. Negara juga berisi orang yang mengatur atau memerintah atas dasar undang-undang.
Pembentukan sebuah negara harus sejalan dengan kedaulatan yang diakui oleh dunia. Sebelum syarat terpenuhi, negara tidak dapat diakui secara resmi. Oleh karena itu, beberapa syarat untuk pembentukan suatu negara.
Sifat Negara
-
Sifat Memaksa
Negara bisa memaksakan kehendak berdasarkan hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada negara, tanpa paksaan fisik.
Hukum negara ini memiliki sifat hukum menciptakan masyarakat tertib dan bukan anarki untuk bertindak. Pemaksaan fisik dapat digunakan terhadap hak milik
-
Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai berbagai hal seperti sumber daya yang penting demi kebaikan massa. Negara mengatasi pemahaman individu dan kelompok.
-
Karakteristik Totalitas
Apapun tanpa pengecualian menjadi otoritas negara.
Bentuk Negara Serikat
Bentuk Negara Serikat adalah beberapa dari negara yang menjadi negara berdaulat. Negara tidak memiliki kedaulatan. Tidak seperti negara kesatuan, negara kesatuan mempunyai kekuasaan untuk menciptakan hukum sendiri, tetapi tetap sesuai dengan Konstitusi dasar dari negara Serikat. Negara serikat juga dapat memiliki kepala negara dan Parlemen sendiri. Negara bagian pusat (federal) mempunyai kedaulatan atas negara dan mengasumsikan beberapa kekuasaan dalam bidang mata uang, pertahanan, pos, politik LN dan telekomunikasi. Sementara urusan internal lainnya adalah otoritas negara.
Tujuan dan Fungsi Negara
Dalam undang undang dasar 45 Bab I, Pasal I ayat 3 menjelaskan bahwa negara Indonesia diatur oleh aturan hukum. Deklarasi ini sejalan dengan gagasan Hugo Krabbe, di mana kekuasaan negara tunduk terhadap hukum.
Secara khusus, Pembukaan uud 45 menunjukkan bahwa Alenia keempat tujuan negara Indonesia adalah
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Memajukan kesejahteraan umum
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Demikianlah artikel tentang Pengertian Negara : Unsur, Macam, Pengakuan, Syarat Mendirikan, Sifat, Bentuk, Tujuan, Fungsi, dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.