Pada Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Sistem Pemerintahan Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari bermacam macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, mempunyai keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan sebuah negara pada umumnya akan mempunyai satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yakni menjaga kestabilan negara yang berkaitan. Sistem pemerintahan ini wajib memiliki suatu landasan yang kokoh, tidak dapat digoyahkan oleh sebuah apapun.
Sistem pemerintahan dari sebuah negara mesti dijauhkan dari sifat statis. Sebab nantinya sistem pemerintahan yang statis tersebut akan mengakibatkan kerugian tersendiri untuk pemerintahan tersebut, terlebih lagi kalau tidak hanya statis melainkan juga absolut. Nantinya akan ada protes dari masyarakat sebab pemerintahannya akan dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.
Macam-macam Sistem Pemerintahan
Poin penting sistem pemerintahan kestabilan masyarakat. Menjaga kestabilan tersebut cakupannya luas sekali. Antara lain menjaga tingkah laku kaum minoritas serta mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan. Kalau telah tercipta sebuah kestabilan negara, maka pembangunan diharapkan dapat berjalan dengan lancar.
Pemerintahan di dalam sebuah negara mempunyai sistem yang berbeda-beda. Sistem pemerintahan antara negara yang satu dengan negara yang satunya lagi dapat jadi akan sama, dapat juga tidak. Semuanya tergantung dari bagaimana situasi dan kondisi dari negara yang berkaitan.
Berikut di bawah ini diuraikan tentang macam-macam sistem pemerintahan yang ada di semua dunia, salah satunya yang diikuti oleh pemerintahan Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem tersebut rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Mempunyai kewenangan memilih serta mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesia menganut sistem ini.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Di sistem tersebut parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian juga sebaliknya parlemen dapat memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri serta presiden tapu di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.
3. Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Sebab presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya mempunyai kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
4. Sistem Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis segala sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis tersebut bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
5. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem tersebut. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Pasaja keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat serta negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
6. Sistem Pemerintahan Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam semua hal, persamaan hak-hak serta berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
Sejarah Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Kalau ditanya tentang sistem pemerintahan di Indonesia selama ini maka yang akan muncul adalah jawaban yang beraneka ragam. Maksudnya ialah bahwa negara Indonesia sudah mengalami beberapa sistem pemerintahan, dari sejak jaman negara ini berdiri.
Sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu dikartenakan oleh adanya perubahan jaman. Indonesia adalah negara yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Perubahan yang disertai dengan perkembangan serta pertumbuhannya.
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung telah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali.
Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya adalah republik sementara konsitusinya adalah UUD 1945.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)
Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya adalah UUD RIS.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)
Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya adalah UUDS 1950.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.
5. Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)
Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.
6. Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan sekarang ini)
Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada ketika runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sementara sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih adalah landasan yang dipegang dengan kokoh.
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Sistem Pemerintahan Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua