Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Amandemen UUD 1945 Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Amandemen
Amandemen Adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang- undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga kita dikatakan hanya melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.lalu Berdasarkan Hukum Tata Negara, pengertian amandemen ini merupakan hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau dapat memberikan suatu usulan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang- Undang yang telah diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif.
Amandemen yang berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering dikenal dengan to make better, jika kita artikan dalam Bahasa Indonesia yang artinya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang- Undang Dasar.
Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan ada beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal- pasal yang belum sempurna dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tertent.Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi akan terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya.
Sejarah Amandemen
UUD 1945 ini telah adanya mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal atau juga ketentuan yang akan dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut ini ada beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945,yakni:
1. Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi intinya merupakan mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.
2. Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang akan disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.
Selain itu juga telah terjadinya amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga akan terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga telah terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih tepatnya beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta akan mengenai kewenangan dari DPR, juga dapat dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
3. Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen ketiga ini juga akan menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga banyak memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
4. Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang akan disahkan atau juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang akan dirubah tersebut merupakan berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang telah dilakukan amandemen terdiri atas Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang akan menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini ialah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan atau juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia maupun juga kesejahteraan sosial.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, ialah : untuk menyatukan aturan dasar akan mengenai tatanan negara agar dapat lebih sempurna dalam mencapai tujuan nasional serta juga menyempurnakan aturan dasar yang mengenai jaminan atau pelaksanaan kekuatan rakyat,dpaat jug memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, menyempurnakan aturan dasar juga mengenai jaminan maupun perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang akan menjadi syarat negara hukum, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara juga akan secara demokratis atau modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check atau balances yang lebih ketat atau juga transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk memperbaruinya perkembangan kebutuhan bangsa maupun tantangan jaman. Atau secara umum,
tujuan amandemen UUD 1945 ialah sebagai berikut,yakni:
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar mengenai tataaan Negara
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
- Dapat Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara
Demikinlah artikel tentang √Amandemen UUD 1945 : Pengertian, Sejarah dan Tujuannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.