Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai hak cipta, yuk disimak pembahasannya dibawah ini:
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Kreator atau hak cipta untuk mengatur penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah “hak untuk menyalin ciptaan “. Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi reproduksi yang tidak sah dari suatu ciptaan. Secara umum, hak cipta memiliki masa berlaku terbatas tertentu.
Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya berhak cipta atau “kreasi “. Karya ini dapat mencakup puisi, drama, dan tulisan lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, Gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) dari desain industri.
Hak cipta adalah bentuk hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang menganugerahkan monopoli pada penggunaan ciptaan), karena hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya.
Hak cipta biasanya hanya mencakup membuat ide tertentu dan tidak mengandung ide umum, konsep, fakta, gaya atau teknik yang dapat diwujudkan atau diwakili dalam ciptaan. Misalnya, hak cipta yang terkait dengan kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berkepentingan mendistribusikan salinan kartun atau membuat karya yang meniru karakter ciptaan Walt Disney tertentu, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lainnya dari sosok tikus pada umumnya.
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, menyebarluaskan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau untuk menciptakan karya turunan, tanpa persetujuan dari hak cipta, yang biasanya penerbit atau perusahaan lain yang mewakili atau telah ditugaskan oleh penulis pekerjaan.
Tujuan Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak untuk mengaku/mengklaim hasil suatu benda dengan ketentuan dan bukti, agar benda tersebut tidak disalahnamakan oleh pihak lain.
Dasar Hukum dan UU Hak Cipta
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya;
dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan
f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pasal 11
(1) Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.
(2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf i tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Paragraf 2
Hak Ekonomi atas Potret
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.
Pasal 15
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melakukan Pengumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan
Pencipta.
(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 16
(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah; c. wakaf; d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
(2) Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 19
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Sifat-Sifat Hak Cipta
Penulis copyrightors karya sinematografi serta program komputer memiliki hak untuk memberikan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewa karya ke karakter komersial. Hak cipta dianggap sebagai objek yang bergerak. Hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan secara keseluruhan atau sebagian, sebagai:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis atau sebab lain yang disahkan oleh undang-undangan.
Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002, yaitu:
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Kreator atau hak cipta untuk secara otomatis mengumumkan atau mereproduksi penciptaannya setelah ciptaan lahir, tanpa mengurangi batasan di bawah hukum yang berlaku.
Pencipta dan/atau hak cipta atau sinematografi bekerja dan program komputer memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewakan pekerjaan untuk tujuan komersial.
Ciri-Ciri Hak Cipta
Berikut dibawah ini merupakan ciri-cirinya, yaitu:
- Batas waktu untuk perlindungan adalah sumber kehidupan dan waktu ekstra 50 tahun jika pemegang hak telah meninggal.
- Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Tetapi dalam kepentingan pencipta/pemegang hak cipta, Surat pendaftaran penciptaan tetap penting. Apalagi jika ada masalah hukum di kemudian hari. Surat pendaftaran dapat digunakan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta/pemegang hak cipta yang lebih berhak untuk sebuah ciptaan.
- Bentuk pelanggaran, seperti adanya komponen disalin dalam sekejap, memiliki kesamaan, direproduksi atau diumumkan tanpa izin.
- Pidaha hukuman diberikan ketika dihukum karena pelanggaran hak cipta, hukuman yang jumlah sampai maksimal tujuh tahun atau denda 5.000.000.000.
- Dilindungi, seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, bacaan buku, seni tari, program komputer dan sebagainya.
- Kriteria atau hal yang hanya mendapatkan kreasi perlindungan hak cipta asli.
Contoh Hak Cipta
Berikut dibawah ini merupakan contoh contoh hak cipta yang pernah terjadi:
- Kasus Software bajakan yang terjadi di Tanggerang
- Dua perusahaan yang ada di Jakarta di tindak lanjut oleh pihak kepolisian karena menggunakan Software AutoCad secara bajakan.
- Mall Ambasador dan Ratu Plasa menindak kedua tempat tersebut karena menggunakan software terkait pelanggaran hak cipta.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Hak Cipta: Pengertian, Pelanggaran, Tujuan, Dasar Hukum, UU, Contoh, Sifat, Fungsi, Ciri, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.