Pengertian CSR

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Pengertian CSR, yuk simak ulasannya dibawah ini:

pengertian csr


Pengertian CSR

Sesuai dengan namanya, CSR berarti  “tanggung jawab sosial perusahaan”. Dengan kata lain, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial dari pemegang kekuatan suatu perusahaan yang diwujudkan dengan memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar/lingkungan.

Di Indonesia, makna CSR dapat dilihat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang berbunyi seperti:

Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan itu sendiri, masyarakat setempat, dan masyarakat pada umumnya.


Pengertian CSR Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini pengertian CSR Menurut para ahli:

  • Pengertian CSR menurut Wibisono (2007:7)

Menurut Wibisono dalam bukunya yang berjudul  ” membedah konsep dan aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility) “, Wibisono menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat setempat atau masyarakat luas, serta meningkatkan taraf hidup karyawan dan keluarga mereka.

  • Pengertian CSR menurut Suharto (2007:16)

Melalui bukunya yang berjudul  “pekerjaan sosial di dunia industri: Memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan”, Soeharto menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi juga untuk pengembangan sosio-ekonomi daerah, secara holistik dan berkelanjutan. Dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang secara profesional dan instittual diimplementasikan. CSR kemudian identik dengan CSP, yaitu Roadmap dan strategi perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab sosial perusahaan dengan tanggung jawab sosial, hukum dan etika.

  • Pengertian CSR menurut Kotler dan Nancy (2005)

Menurut Kotler dan Nancy Corporate Social Responsibility atau CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis yang baik dan menyumbangkan beberapa sumber daya perusahaan.

  • Pengertian CSR menurut Fraderick

Menurut Fraderick et al. arti CSR dapat ditafsirkan sebagai prinsip yang menjelaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas efek yang timbul dari setiap tindakan dalam masyarakat dan lingkungannya.

  • Pengertian CSR menurut Kicullen dan Kooistra

Menurut Kicullen dan Kooistra, arti CSR adalah tingkat tanggung jawab moral yang dianggap berasal dari perusahaan di luar sesuai dengan hukum negara.


Sejarah CSR

CSR untuk pertama kali lahir di Amerika. Seiring berjalannya waktu CSRpun merambah hingga ke Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan alur munculnya atau jalan cerita lahirnya CSR di dunia dan Indonesia.

Lihat Juga:   Rumah Adat Papua

1. Sejarah CSR Dunia

Sejarah CSR dunia terbagi atas beberapa fase. Untuk fase pertama pertanggungjawaban sosial perusahaan kepada masyarakat bermula di Amerika Serikat sekitar tahun 1900 atau lebih dikenal sebagai permulaan abad ke-19.

Pada waktu itu Amerika sedang dalam pertumbuhan yang begitu pesat, ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan raksasa yang muncul dan hidup berdampingan dengan masyarakat.

Pasa saat itu, banyak perusahaan besar menyalahgunakan kuasa mereka dalam hal diskriminasi harga, menahan buruh dan prilaku lainya yang menyalahi moral kemanusiaan.

Dengan katalain, banyak perusahaan yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Hal itu jelas membuat emosi masyarakat.

Emosi yang meluap membuat masyarakat melakukan aksi protes. Menanggapi hal itu, pemerintah Amerika Serikatpun melakukan perubahan peraturan perusahaan untuk mengatasi masalah tersebut.

Dimana perusahaan harus bertindak adil dan menghargai masyarakat. Gaji buruh harus dikeluarkan dan tidak ada diskriminasi harga kepada masyarakat Amerika.

Fase kedua evolusi munculnya CSR tercetus pada tahun 1930-an. Dimana pada waktu ini banyak protes yang muncul dari masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak mempedulikan masyarakat sekitarnya.

Segala sesuatu hanya diketahui oleh perusahaan. Ditambah kenyataan bahwa pada saat itu telah terjadi resesi dunia secara besar-besaran yang mengakibatkan pengangguran dan banyak perusahaan yang bangkrut.

Pada masa ini dunia berhadapan dengan kekurangan modal untuk input produksinya. Buruh terpaksa berhenti bekerja, pengangguran sangat meluas dan merugikan pekerjannya.

Saat itu timbul ketidakpuasan terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya karena perusahaan hanya diam dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Menurut masyarakat pada masa ini perusahaan sama sekali tidak memiliki tanggung jawab moral. Menyadari kemarahan masyarakat muncul beberapa perusahaan yang meminta maaf kepada masyarakat dan memberi beberapa jaminan kepada para karyawannya yang dipecat.

Sesuatu yang menarik dari kedua fase ini adalah belum dikenalnya istilah CSR. Meskipun upaya perusahaan untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya sudah jelas terlihat. Namun usaha itu lebih dikenal sebatas tanggung jawab moral.

Sedangkan untuk sejarah awal penggunaan istilah CSR itu dimulai pada tahun 1970an. Pada saat ini banyak perusahaan yang memberikan bantuan kepada masyarakat baik berupa bantuan bencana alam, tunjangan dll.

Ketenaran istilah CSR semakin menjadi ketika buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) terbit dipasaran. Buku ini adalah karangan John Elkington.

Didalam buku ini ia mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED).

Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yang senagja ia singkat menjadi 3P yaitu singkatan dari profit, planet dan people.

Di dalam bukunya itu ia menjelaskan bahwa Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit). Melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Menurut Elkington, sebuah perusahaan tidak akan pernah menjadi besar jika lingkungan dan masyarakat tidak mendukung.

Lihat Juga:   √Faktur Adalah

Bisa dibayangkan jika lingkungannya rusak, maka tidak akan terjadi arus komunikasi dan transportasi yang bagus untuk kelancaran usaha perusahaan.

2. Sejarah CSR Indonesia

Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi.

Di Indonesia, kegiatan CSR ini sebenarnya sudah dilakukan perusahaan bertahun-tahun lamanya. Namun pada saat itu kegiatan CSR Indonesia dikenal dengan nama CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”.

Kegiatan CSA ini dapat dikatakan sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan hampir sama. Layaknya CSR, CSA ini juga berusaha merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an.

Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.

Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia. Selang beberapa waktu setelah itu, pemerintah mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya.

Namun, ini hanya sebatas imbauan karena belum ada peraturan yang mengikat. Sejatinya pemerintah menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan perusahaan bukan hanya sebatas stakeholders atau para pemegang saham.

Melainkan stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lingkungan, media massa dan pemerintah.

Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah.

Misalnya, masih banyak perusahaan yang jika memberikan bantuan maka sang penerima bantuan harus menempel poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah menerima bantuan dari perusahaan tersebut.

Jika sebuah perusahaan membantu masyarat secara ikhlas maka penempelan poster-poster itu terasa berlebihan.


Tujuan CSR

Berikut dibawah ini merupakan tujuan dari tujuan csr, apa saja tujuannya, berikut:

  1. Berkontribusi terhadap perkembangan lingkungan dan masyarakat sekitar
  2. Membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan potensial
  3. Mengurangi risiko korupsi dan kerugian bisnis
  4. Sebagai perusahaan pembeda dengan perusahaan alternatif (kompetitor)
  5. Membangun hubungan yang baik dengan orang di luar perusahaan
  6. Potensi biaya CSR akan mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan
  7. Membangun hubungan baik dengan pemegang kawanan (stakeholder) di luar pemasok tersebut.

Manfaat CSR

Berikut beberapa manfaat dari CSR yang harus kamu ketahui:

  • Manfaat CSR Bagi Masyarakat

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:

  1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan
  2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
  3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
  4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak
  5. khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
  • Manfaat CSR Bagi Perusahaan

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:

  1. Meningkatkan citra perusahaan.
  2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
  3. Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
  4. Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
  5. Memberikan inovasi bagi perusahaan
Lihat Juga:   √Pertidaksamaan Liniear

Unsur CSR

Berikut dibawah ini unsur unsur csr, yaitu:

  1. Diwujudkan dalam tindakan sosial yang berupa sikap peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan sesuai peraturan yang berlaku
  2. Memiliki komitmen untuk melakukan usaha secara etis dan legal serta perperan dalam meningkatkan ekonomi pada karyawan
  3. Memiliki komitmen untuk pembangunan ekonomi secara luas dan berkesinambungan.

Bentuk Bentuk CSR

Berikut dibawah ini bentuk bentuk dari csr, apa saja? yuk simak dibawah ini:

  • Jenis Ekonomis

Dalam jenis ini, CSR diimplementasikan pada aspek yang sama dengan tanggung jawab perusahaan, yaitu menghasilkan produk yang bermanfaat. Perusahaan tidak boleh melakukan kerusakan, melakukan upaya untuk mencegah kerusakan dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

  • Jenis filantropis

Dalam program CSR filantropis, perusahaan merasa memiliki kewajiban untuk mendorong hal baik dengan mensponsori kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, sekolah, Museum, dan lain-lain. Ada program yang dilakukan semata-dalam untuk tujuan sosial, beberapa ditujukan untuk mendapatkan reputasi yang baik.

  • Tipe jaringan sosial

Perusahaan ini juga merupakan bagian dari komunitas yang harus memenuhi kewajibannya dan mematuhi etika yang berlaku. Perusahaan tidak hanya harus melakukan kegiatan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

  • Tipe Integratif

Dalam jenis ini, program CSR merupakan sarana untuk mengintegrasikan laba dan tanggung jawab sosial perusahaan. Manajemen harus memastikan bahwa perusahaan dapat bekerja sesuai dengan nilai sosialnya, karena perusahaan bergantung pada masyarakat untuk keberlanjutan, pertumbuhan dan keberadaannya.


Contoh Implementasi CSR di Indonesia

Ketika Gempa di Sumatera Barat terjadi beberapa tahun lalu. Banyak perusahaan baik dari dalam dan luar negeri datang dan memberikan bantuan.

Bantuan yang mereka berikan berbagai macam bentuknya, ada yang memerikan bantuan berupa minuman, pakaian, dan makanan ringan. Mereka yang memberi tidak terhitung jumlahnya.

Namun, dari semua pemberi bantuan itu, ada sebuah perusahaan yang mencolok. Perusahaan itu adalah TV ONE.

Dikatakan mencolok karena proses pemberian bantuan TV ONE ini diluput media secara besar-besaran. Ditempat terjadinya pemberian bantuan itu diadakan pesta besar-besaran dan menjadi pusat perhatian.

Bantuan TV ONE diberikan pada beberapa SD disekitaran pantai Pariaman. Bantuan yang diberikan itu berupa uang untuk renovasi ruang kelas beasiswa kepada siswa yang tidak mampu dan pembangunan sekolah yang runtuh.

Meski jumlah biaya yang dikeluarkan tidak jelas namun dari jenis bantuannya yang kasat mata dapat diperkiraan jumlah bantuannya sampai Miliaran rupiah.

Bantuan TV ONE untuk rakyat Sumatera Barat itu hingga saat ini masih dapat kita saksikan, berupa SD-SD dengan cat dinding warna merah menyala.

Hal itu jelas berbeda dengan SD lain yang biasanya berdinding warna putih merah. Bantuan ini merupakan salah satu contoh penerapan CSR di Indonesia.


Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Pengertian CSR, semoga bisa bermanfaat untuk anda.