Pengertian HAM

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Pengertian HAM, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini : √ Jenis HAM : Pengertian, Ciri dan UU HAM


Pengertian HAM

Pengertian HAM merupakan suatu hak-hak dasar manusia yang telah dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia atau kodrat yang berlaku secara universal dan juga telah diakui oleh semua orang.

HAM ialah singkatan dari Hak Asasi Manusia,yang dimana masing-masing kata tersebut mempunyai makna tersendiri. Kata “Hak” dalam hal ini juga berarti sebagai kepunyaan maupun kekayaan atas sesuatu,lalu sedangkan “Asasi” merupakan sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat merupakan sebuah hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh setiap manusia.


Pengertian Ham Menurut Para Ahli

  • Menurut G. J Wolhos

HAM adalah satu set hak yang melekat dan berakar pada setiap manusia di dunia, dan hak ini tidak boleh dihapuskan, karena penghapusan hak asasi manusia orang lain adalah sama dengan penghapusan derajat kemanusiaan.


  • Menurut Miriam Budiarjo

HAK asasi manusia adalah hak bahwa setiap orang telah dibawa ke dunia sejak lahir, hukum adalah universal karena tidak memiliki jenis kelamin, ras, budaya, etnis, agama atau perbedaan lainnya.


  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Hak asasi manusia adalah fundamental atau fundamental kanan. Hak setiap manusia, yang didasarkan pada sifatnya, pada dasarnya tidak dapat dipisahkan sampai ia Suci.


  • Menurut Kevin Boyle dan David Beetham

Hak asasi manusia adalah hak individu dan berasal dari kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dari masyarakat.


  • Menurut Oemar Seno Adji

Hak asasi manusia yang benar melekat pada setiap martabat manusia sebagai manusia dari penciptaan dewa YME, yang tidak memiliki sifat yang dapat dilanggar oleh siapa pun (pria/kelompok lain).


Sejarah HAM di Indonesia

  • Sejarah hak asasi manusia di Indonesia selama masa Orde lama

Perjuangan hak asasi manusia pada waktu itu dilakukan selama pertemuan BPUPKI, di mana dua kepribadian pada saat itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman membela hak asasi manusia untuk pembentukan Konstitusi 1945. Tapi pada akhirnya, hanya sebagian dari hak asasi manusia mengacu pada Konstitusi 1945. Deskripsi lengkap baru akan ada dalam RIS Konstitusi dan UUDS 1950.


  • Sejarah hak asasi manusia di Indonesia selama Orde Baru

Saat ini, HAM dianggap sebagai ide gaya Barat yang aplikasinya harus dibatasi. Meskipun lembaga Komnas HAM ada pada 1993, kinerja hak asasi manusia di Indonesia tidak dapat bekerja dengan baik karena pengaruh politiknya.


  • Sejarah hak asasi manusia di Indonesia selama reformasi

Selama reformasi, penegakan hak asasi manusia di Indonesia mulai dipromosikan. Hal ini jelas dari dokumen baru yang berisi hak asasi manusia sebagai bentuk perbaikan atas dokumen yang lebih tua. Sebagai contoh, amandemen konstitusi 1945, berbagai bab di bawahnya juga dalam Amandemen. Ada juga berbagai ketentuan negara yang menjelaskan hak asasi manusia. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang artikel ini berjudul hak asasi manusia di Indonesia.


Jenis-Jenis HAM

A. Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.


B. Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya


C. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan

hak asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut masuk tindakan yang melanggar hukum. Oknum mauapun pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat ini.


D. Hak Asasi Politik

Hak asasi politik merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik, ataupun yang lainnya. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar atau juga merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum yang berlaku.


E. Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial dan budaya merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.


Ciri-Ciri HAM

A. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia ini juga bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama.yang Artinya hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak dalam kandugan..


B. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya merupakan universal. HAM bersifat universal dan akan menjangkau semua orang.yang Artinya hak asasi manusia ini dapat berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak akan memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan lainnya.


C. Tetap

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya merupakan tidak dapat dicabut. yang Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal dunia.


D. Utuh

Selain tetap maupun tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak bisa dibagi.yang Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh laaknya hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya


Undang-Undang Tentang HAM

Di Indonesia juga mempunyai beberapa undang-undang untuk dapat mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut ini penjelasannya ;

  • Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
    Pasal ini yang mengatur tentang setiap orang berhak untuk dapat mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk dapat membentuk keluarga dan juga melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. lalu Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan juga berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan maupun diskriminasi.
  • Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
  • Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak menerima Pendidikan
  • Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan yang dasar, berhak mendapat sebuah pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup atau kesejahteraan hidup.Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk dapat memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan juga negara.

Tujuan HAM

  • Melindungi orang dari kekerasan atau kesewenang-wenangan
  • Pengembangan saling menghormati di antara orang
  • Mempromosikan tindakan kesadaran atau tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar

Kewajiban Asasi Manusia

  • Kewajiban kemanusiaan untuk memenuhi kewajiban manusia;
  • Kewajiban moral berdasarkan norma yang benar dan salah yang diterima dan diakui oleh masyarakat;
  • kewajiban sosial berdasarkan standar dan perilaku lingkungan sosial,
  • Hal yang paling penting adalah komitmen Allah, sang pencipta.
  • Kewajiban HAM akan meningkatkan kehidupan dengan memenuhi kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Sebuah contoh sederhana dari hak asasi manusia merupakan penghormatan kepada orang lain yang haknya telah terwujud.


Dasar Hukum HAM

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • Undang Undang Nomo 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Ruang Lingkup HAM

  • Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, Keluarga, kehormatan, martabat dan haknya.
  • Setiap orang berhak untuk masuk ke hukum sebagai pribadi, dimanapun ia berada.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan Melakukan atau melakukan apapun.
  • Setiap orang mungkin tidak menyadari hak untuk kehidupan pribadi di tempat Kediamannya.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan dan kerahasiaan dalam hubungan komunikasi dengan cara elektronik mungkin terganggu, kecuali dengan perintah hakim atau kekuasaan sah lainnya sesuai dengan hukum.
  • Setiap orang berhak untuk membubarkan penyiksaan, hukuman atau kejam, tidak manusiawi atau Hilangnya dan penghapusan kehidupan.
  • Setiap orang tidak boleh ditangkap, disalahgunakan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang
  • Setiap.
  • Setiap orang berhak untuk hidup dalam tatanan publik dan keadaan damai, keamanan dan ketenangan. Ini menghormati, melindungi dan mengimplementasikan hak asasi manusia dan kewajiban manusia yang mendasar yang ditetapkan dalam hukum.

Demikianlah artikel tentang Pengertian HAM : Menurut Para Ahli, Sejarah, jenis, Ciri, Undang, Tujuan, Kewajiban, Dasar Hukum, Ruang Lingkup dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Lihat Juga:   Dropship dan Reseller

Lihat Juga:   Pencemaran Air

Lihat Juga:   Tindakan Sosial Adalah

Lihat Juga:   Pengertian Prestasi Adalah