Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Pengertian Pajak adalah: Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :
Pengertian Pajak
Pajak adalah sebuah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara yang kemudian akan digunakan demi kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak langsung bisa merasakan manfaat dari pajak tersebut secara langsung, karena pajak digunakan demi kepentingan secara umum, bukan untuk sebuah kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan sebuah pembangunan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak bisa dipaksakan karena dilaksanakan secara undang-undang.
Ciri-Ciri Pajak
Berikut dibawah ini merupakan ciri ciri pajak, yaitu :
-
Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Bagi Warga Negara
Dengan kata lain setiap orang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan juga syarat objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih dari Rp2.050.000 setiap bulan. Jika Anda seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta ataupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan yang lebih dari Rp 2 juta, maka anda wajib untuk membayar pajak. Jika Anda seorang wirausaha, maka setiap penghasilan anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto anda (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
-
Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan juga syarat objektif, maka diwajib untuk membayar pajak. Pada undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya ia bayar, maka akan ada ancaman sanksi administratif ataupun sebuah hukuman secara pidana.
-
Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan bagiwarga negara. Jadi pada saat membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka anda tidak akan langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan ialah seperti perbaikan jalan raya di daerah Anda, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, dan lain-lainnya.
-
Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur di dalam undang-undang negara. Terdapat beberapa undang-undang dalam mengatur mekanisme pembayaran, perhitungan, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Berikut dibawah ini merupakan fungsi pajak, yaitu :
-
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak ialah sumber pemasukan keuangan bagi negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara demi membiayai semua pembangunan nasional maupun pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak ialah sebagai sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan untuk menyeimbankan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
-
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat dalam melaksanakan atau mengatur suatu kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
-
Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan dalam menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan juga kesejahteraan masyarakat.
-
Fungsi Stabilisasi
Pajak digunakan dalam menstabilkan kondisi dan juga keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Sedangkan dalam mengatasi kelemahan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar bisa ditambah dan deflasi bisa di atasi.
Jenis -Jenis Pajak
Berikut dibawah ini merupakan jenis jenis pajak, yaitu :
-
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
-
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
-
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Berikut dibawah ini merupakan manfaat pajak, yaitu :
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan,
- Pertahanan dan keamanan, seperti: senjata, bangunan, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lainnya.
Contoh Pajak
Berikut dibawah ini dua contoh pajak, yaitu ;
-
Contoh Pajak Pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai. -
Contoh Pajak Daerah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak Hotel dan Restoran
3. Pajak Hiburan dan tontonan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id yang berjudul Pengertian Pajak adalah: Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan lebih menambah wawasan anda.