Pada Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Presiden Berikut Adalah pembahasannya:
Pengertian Presiden
Kata presiden berasal atas Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden juga berasal dari 2 kata yakni pre dan sedere. Pre berarti yang sebelum atau sedere berarti menduduki. Jika kita ditinjau dari arti katanya makan presiden juga berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini akan merujuk pada makna duduk yang juga berarti lebih luas yakni jabatan. Presiden adalah suatu nama jabatan resmi yang sering digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, perguruan tinggi, maupun pimpinan suatu negara.pada Umumnya istilah presiden digunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun kata istilah ini secara keseluruhan dapat terus berkembang menjadi istilah yang akan tujukan untuk seseorang yang memiliki kekuasaan ataupun jabatan eksklusif. Secara lebih baiknya. Istilah presiden lebih utama digunakan untuk menyebutkan suatu nama kepala Negara suatu negara yang menganut pemerintahan yang akan berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung ataupun tak langsung.
Proses Pemilihan Presiden
Pemilihan presiden akan dilaksanakan melalui pemilihan pada umum. Pasal yang akan mengatur tentang pemilihan umum yakni pasal a22E dan pasal 6A. dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu akan dilaksanakan secara langsung,yang umumnya, rahasia, jujur atau adil.pemilu dilaksankan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden akan berlaku dalam 5 tahun selama 1 periode.
Pemilu akan dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pemilu yang sering dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden atau wakilnya dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Presiden ataupun wakilnya dapat mencalonkan diri maupun dicalonkan.lalu Kemudian pemilu dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Umumnya pelaksanaan pemilihan presiden sering dilaksanakan serentak disetiap tempat. Selama pemilu berlangsung rakyat juga berhak memilih presiden maupun juga wakil presiden sesuai dengan keinginannya masin”. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden atau wakil presiden yang akan terpilih.
Tugas dan Wewenang Presiden
Tugas Presiden
Tugas presiden ialah sebagai kepala negara atau juga kepala pemerintahan. Penjelasan dari tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut:
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, presiden harus memiliki tugas-tugas penting yang harus dilakukankanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), yang tercantum bahwa tugas presiden sebagai kepala negara. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
- Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
- Presiden akan mengangkat duta atau konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
- Presiden juga dapat menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya tersendiri dan beribadah menurut agamanya maupun kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
- Negara akan memperioritaskan anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja -daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
- Negara juga akan memajukan kebudayaan nasional Indonesia ini di tengah peradaban dunia dengan yang akan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara atau dapat mengembangkan nilai-nilai budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
- Negara akan menghormati atau memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
- Fakir miskin maupun anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
- Negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah maupun tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan itu (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
Hak dan Kewajiban Presiden
Hak dan kewajiban presiden adalah sebagai berikut:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut uDD.
- Pengangkatan atau pemberhentian menteri-menteri.
- Menetapkan peraturan pemerintah akan Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
- Memengang kekuasaan yang paling tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
- Memberi grasi maupun rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Menerima atau juga menetapkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memegang teguh, menjalankan UUD ataupun peraturan yang akan berlaku dengan selurus-lurusnya.
- Memberi amnesti atau abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian atapun juga perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.
Demikianlah artikel tentang √Presiden Adalah: Pengertian, Proses Pemilihan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.