Pada Kesempatan kali Ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel tentang Sertifikasi Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu atau juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui suatu Dinas Pendidikan maupun juga Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.
Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh suatu Sertifikat Pendidik maka guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat suatu sistem maupun praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru atau pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun juga output.
Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli
Adapun beberapa ahli akan mengemukakan pengertian sertifikasi guru, yakni:
1. Shoimin (2013:81)
Pengertian sertifikasi menurut Shoimin merupakan suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional adalah syarat yang wajib untuk dapat menciptakan suatu sistem dan juga praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Masnur Muslich (2007:2)
Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan yang tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan juga rohani, dan juga memiliki dimana kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layaknya.
3. Martinus Yamin (2006:2)
Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin ialah pemberian sertifikasi pendidik kepada guru maupun juga bukti formal sebagai pengakuan yang akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
4. Mulyasa (2007:34)
Pengertian sertifikasi menurut Mulyasa adalah proses uji kompetensi yang telah dibuat untuk mengungkapkan kekuasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Manfaat Sertifikasi Guru
ada juga Manfaat dari sertifikasi guru adalah:
- Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak dapat berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi seorang guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional maupun juga tidak berkualitas.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku panduan Kemendiknas ialah:
- Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran atau akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Meningkatkan suatu proses atau mutu pendidikan
- Meningkatkan martabat guru atau pendidik
Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Landasan Hukum yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang suatu Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan juga Kompetensi Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Fatwa atau juga Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang suatu Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang suatu Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melewati Jalur Pendidikan.
- Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang suatu Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang suatu Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melewati Jalur Pendidikan.
Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1. Pola PSPL (Pemberian Sertifikasn Pendidik Secara Langsung)
Dengan pola PSPL proses sertifikasi guru diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL yaitu:
Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
Guru kelas yang sudah memiliki kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b
Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann golongan IV/b; atau
Guru yang telah memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati in passing)
2. Pola PF (Pola Portofolio)
Dengan menggunakan pola Portofolio sertifikasi guru dilaksanakan dengan penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan dokumen yang menampilkan kompetensi guru. Komponen dalam penilaian portofolio adalah sebagai berikut:
Kualifikasi akademik
Pendidikan dan pelatihan (diklat)
Pengalaman dalam mengajar
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
Menilai dari atasan dan pengawas
Prestasi akademi
Karya pengembangan profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara peserta sertifikasi dalam pola portofolio yaitu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademi dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat akademi dan administrasi tetapi tidak mempunyai persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)
3. Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Pembelajaran dalam pola PLPG membutukan beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.
Workshop dilakukan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di akhir PLPG dilakukan uji kompetensi. Para peserta sertifikasi PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG, pola PF yang statusnya tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan yang lulus UKA.
Pengawasan Mutu
Lembaga sertifikasi yang sudah melakukan mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik,
Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan,
Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya,
Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
Penjamim Mutu
Terdapat suatu proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi. Di mana proses pengembangan dan evaluasi tersebut dapat menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak yang berkepentingan, khususnya para pelanggaran atau pengguna akan makin menghargai organisasi profesi. Itu juga berlaku untuk sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan atau pengguna.
Demikianlah artikel tentang √Sertifikasi Adalah : Pengertian, Manfaat, Tujuan dan Landasan Hukum dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.