Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai APBN Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini:
Pengertian APBN Adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR (UU APBN 2018) yang ditujukan untuk membangun Indonesia.
Anggaran negara mencatat semua pendapatan yang diterima oleh negara serta pengeluaran atau belanja publik setiap tahunnya (1 Januari-31 Desember). Penyusunan APBN dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang kemudian disetujui oleh DPR.
Fungsi APBN
Berikut dibawah ini merupakan fungsi-fungsi apbn adalah:
-
Fungsi otorisasi:
Anggaran negara adalah dasar untuk pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran anggaran setiap tahun, sehingga pendapatan dan pengeluaran dapat diperhitungkan bagi masyarakat.
-
Fungsi perencanaan:
Anggaran negara pedoman untuk perencanaan kegiatan.
-
Fungsi pengawasan:
Anggaran akan menjadi pedoman untuk penilaian kegiatan publik sesuai dengan ketentuan yang diadopsi.
-
Fungsi alokasi:
Anggaran ditujukan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-
Fungsi distribusi:
Anggaran negara harus memperhitungkan keadilan dan kepatuhan.
-
Fungsi stabilisasi:
Anggaran pemerintah adalah alat untuk mempertahankan dan mengejar keseimbangan fundamental perekonomian negara.
Tujuan APBN
Berikut dibawah ini merupakan tujuan apbn adalah:
sebagai acuan bagi pemerintah pusat dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran negara agar dapat terarah untuk peningkatan perekonomian negara.
Selain itu, APBN juga bertujuan untuk alat preventif dalam pencegahan tejadinya defisit dalam anggaran negara karena hal ini akan berdampak bagi keseluruhan perekonomian negara di tahun tersebut. Oleh karena itu, APBN setiap tahun selalu disusun dengan banyak pertimbangan dan baik.
Struktur dan Susunan APBN
-
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya.Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Belanja Negara
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
-
Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overallbalance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
-
Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisihantara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Siklus APBN
Berdasarkan melalu situs resmi DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), mengemukakan siklus APBN merupakan wujud dari sebuah pengelolaan APBN.
Oleh karena itu perencanaan, pelaksaan, pengawaan, dan pertanggung jawaban, merupakan kegiatan pengelolaan dari APBN.
Berikut dibawah ini satu siklus APBN:
- Menyusun perencanaan kerja.
- Membahas dan menetapkan RAPBN.
- Membahas pelaporan semster I dan rencana untuk enam bulan kedepan.
- Membahas RUU mengenai perubahan APBN di tahun yang berjala.
- Membahas pertanggung jawaban mengenai pelaksaan APBN.
Pada siklus APBN terdapat seperti kegiatan, hasil, serta waktu. Kegiatan ini meliputi mulai dari merencakan hingga pertanggung jawaban.
Berikut rangkuman untuk kegiatannya:
- Menyusun perancangan perencanaan kerja, dalam hal ini akan disusun langsung oleh (KL) kementrian atau lembaga.
- Surat edaran pagu sementara yang dikeluarkan langsung oleh mentri keuangan dan mentri perencanaan.
- Penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran (RKA) KL oleh mentri atau lembaga.
- DPR dan Pemerintah membahas RKA-KL.
- Lampuran RAPBN di susun oleh mentri keuangan.
- Laporan nota keuangan dan RUU APBN dan lampiran di sampaikan oleh Presiden kepada DPR.
- DPD mempertimbangkan atas RUU APBN.
- DPR dan pemerintah membahas dan menetapkan RUU APBN.
- Rancangan keppres mengenai Rincian APBN disipakan oleh mentri keuangan.
- Keppres mengenai rincian APBN dikeluarkan langsung oleh Presiden
- Konsep dokomen pelaksanaan anggaran di siapkan oleh mentri negara atau lembaga.
- Dokumen pelaksaan anggaran disahkan langsung oleh mentri keuangan.
- Pelaksaan APBN susuai dengan dokumen pelaksanaan oleh mentri negara atau lembaga.
- Laporan semster I ke DPR disampaikan oleh pemerintah.
- Pembahasan serta menetapkan UU APBN peruban dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
- Hasil pemeriksaan untuk DPR dan DPD di sampaikan oleh APBN dan BPK.
- UU pertanggung jawaban APBN di bahas dan ditetapkan oleh DPR.
Setelah melakukan beberapa rangkaian pengelolaan APBN, maka ditetapkan kedalam undang-undang. Maka jadilah tiga jenis undang-undang yang satu dan lainnya tetap berkaitan, undang-undang tersebut adalah:
- UU APBN
- UU APBN Perubahan
- UU Perhitungan Anggaran Negara.
Sumber APBN
Sumber pendapatan negara dibagi kedalam tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, pendapatan negara non-pajak, hibah, berikut penjelasannya lengkap dibawah ini:
-
Penerimaan Pajak
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Sumber pendapatan dari pajak dibagi menjadi tujuh sektor, yaitu:
- Pajak penghasilan.
- Pajak pertambahan nilai.
- Pajak penjualan barang barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Pajak ekspor.
- Pajak perdagangan internasional.
- Pajak bea masuk dan cukai.
Undang-undang perpajakan sudah memberlakukan besaran tarif pajak. Pajak akan dikenakan jika seseorang sudah mempunyai pendapatan dengan kisaran pendapatan tertentu.
-
Pendapatan Negara Non-Pajak
Sumber-sumber penghasilan atau pendapatan negara non pajak adalah:
- Keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pengelolaan sumber daya alam.
- Barang sitaan.
- Pinjaman.
- Percetakan uang.
- Sumbangan.
-
Hibah
Hibah yang diberikan untuk pemerintah dengan sukarela tanpa pinjaman dan tanpa kontrak khusus. Dana bantuan yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk pembiayaan bangunan.
Selain itu jika ada dari luar negeri maka dikategorikan sebagai pinjaman program atau pinjaman proyek dan berdasarkan melalui jarak waktu tertentu. Sebagai contoh lembaga internasional yang sudah membantu untuk Indonesia adalah Bank Dunia (World Bank), Internatioanl Monetary Fund (IMF), dan Asean Development Bank (ADB).
Asas Penyusunan APBN
-
Asas Kemandirian
Asas kemandirian yaitu anggaran dibentuk berdasarkan kemampuan negara, jika ada tunjangan yang bersumber dari luar negeri akan digunakan pemerintah sebagai penunjang, bukan sebagai dana utama, karena itu pengeluaran harus disesuaikan dengan pendapatan negara.
-
Asas Penajaman Prioritas Pembangunan
Asas penajaman prioritas pembangunan yaitu APBN digunakan untuk pembiayaan yang memiliki manfaat yang tinggi, jadi APBN digunakan untuk pembangunan bukan untuk konsumsi, meskipun tidak dapat dipungkiri, nilai konsumsi tersebut tentu lebih rendah daripada nilai yang digunakan untuk pembangunan.
-
Asas Penghematan (Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas)
Asas penghematan (Peningkatan efisiensi dan produktivitas) yaitu APBN sangat menghindari pengeluaran yang bersifat pemborosan dan tidak memberikan dampak positif baik dari sisi pembangunan maupun perekonomian.
Landasan Hukum APBN
-
UUD 1945 pasal 23 (sesudah diamandemen) inti yg berisi :
- Apbn ditetapkan setiap thn dg UU
- Rancangan apbn dibahas di DPR dg memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah
- Apabila DPR tdk menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai apbn tahun lalu
-
UU No. 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
-
Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan apbn
Akhir Kata
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai APBN Adalah, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.