√ Hukum Bisnis

Diposting pada

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Hukum Bisnis : Pengertian, Menurut Para Ahli, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Sumber, Ruang lingkup, Asas, Perbedaan, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :

√ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan sumbernya


Pengertian Hukum bisnis

Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang akan mengatur suatu tatacara atau juga pelaksanaan suatu urusan ataupun suatu kegiatan perdagangan, industri, mapunjuga tentang suatu kegiatan keuangan yang akan berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang atau juga jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha dan usaha yang lainnya,yang dimana enterpineur sudah mempertimbangkan suatu segala resiko yang kemungkinan terjadi.


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

  • Menurut Munir Fuady

Pengertian hukum bisnis adalah sebuah perangkat atau aturan hukum, termasuk upaya penegakan untuk prosedur untuk pelaksanaan atau perdagangan, industri atau kegiatan keuangan yang berkaitan dengan pembuatan atau Pertukaran barang atau jasa. Dengan mengambil uang dari enterponeur ke risiko tertentu dengan upaya tertentu dengan motif untuk mencapai keuntungan.

  • Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M. Hum

Dalam persepsi manusia modern, arti hukum bisnis adalah seperangkat hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam kegiatan manusia, terutama di bidang perdagangan.


Sejarah Lahirnya Hukum Bisnis

Perkembangan hukum dagang di dunia terjadi antara 1000 dan 1500 di Eropa abad pertengahan. Pada saat itu, kota ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venice, Marseille, Florence dan Barcelona. Meskipun sudah berlaku hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), sejumlah besar masalah perdagangan tidak dapat dipecahkan. Oleh karena itu, hukum pedagang dibentuk. Pada saat itu, hukum dagang masih bersifat kedaerahan.

Kodifikasi hukum dangan pertama kali dibentuk di Perancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam hukum ini ada segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia perdagangan, dari pedagang, Bank, unit bisnis, sekuritas untuk Deklarasi kebangkrutan.

Pada 1681, hukum komersial kedua lahir dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini, itu berisi segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan dan transportasi maritim, misalnya melalui perdagangan di laut.

Kedua hukum tersebut kemudian menjadi titik acuan untuk pengenalan kode etik de Commerce, sebuah hukum komersial baru yang mulai berlaku di Perancis pada 1807. Code de Commerce membahas berbagai peraturan hukum yang muncul di bidang perdagangan sejak abad pertengahan.

Kode Etik ini kemudian menjadi cikal bakal hukum Niaga di Belanda dan Indonesia. Sebagai bekas koloni Perancis, Belanda mengeluarkan Wetboek Van Koophandel, disesuaikan dengan kode etik de Commerce. Meskipun telah diterbitkan sejak 1847, aplikasi Wetboek Van Koophandel hanya terjadi sejak 1 Mei 1848. Kemudian Belanda menjajah Indonesia dan juga mempengaruhi perkembangan hukum komersial di Indonesia. Akhirnya, lahir buku hukum komersial (KUHD) setelah Wetboek Van Kopphandel, yang kemudian menjadi salah satu sumber hukum komersial Indonesia.


Tujuan Hukum Bisnis

Tentunya masih ada lagi fungsi dari hukum bisnis yang wajib anda dipahami oleh pelaku bisnis. Dengan adanya hukum bisnis diharapkan pelaku bisnis akan lebih bisa bersikap baik dalam menjalankan suatu bisnis. Dalam sebuah bisnis pastilah anda pasti mempunyai saingan, boleh saja bersaing untuk mendapatkan kesuksesan dalam bisnis, tetapi anda juga harus ingat bahwa bersaing harus sehat dan tidak boleh menggnakan cara curang. Selain fungsi dari hukum bisnis, anda pun juga wajib tahu atau juga paham tentang tujuan hukum bisnis. Tujuan hukum bisnis yang paling simple merupakan suatu mewujudkan sebuah bisnis yang aman ata juga adil bagi semua pelaku bisnis.


Fungsi Hukum Bisnis

Masalah dalam bisnis tak hanya soal izin berbisnis, tetapi juga ada masalah dengan saingan bisnisnya yang terkadang kita membuat pelaku bisnis harus bermasalah dengan hukum. Maka dari itu, mulai dari sekarang, bagi anda yang ingin bisnisnya akan dengan berjalan dengan lancar, tak ada salahnya anda juga harus mengetahui lebih detail tentang hukum dalam berbisnis. Pengertian dari hukum bisnis saja tidak cukup ketika anda ingin tahu lebih dalam tentang hukum bisnis.juga Biasanya, setelah anda banak mengetahui tentang definisi hukum bisnis, anda juga wajib tahu tentang fungsi atau juga tujuannya. Setidaknya, ada beberapa fungsi dari hukum bisnis yang wajib diketahui oleh pelaku bisnis itu sendiri.

Fungsi yang pertama, hukum bisnis bisa juga dijadikan sebagai sumber informasi bagi para pelaku bisnis. Ya, dengan cara mempelajari hukum bisnis, maka mereka bisa mengetahui banyak sedikitnya seluk beluk tentang berbisnis yang baik maupun juga menguntungkan. Fungsi hukum bisnis yang kedua ialah suatu pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mendirikan sebuah usaha. Hak berbisnis, salah satunya mungkin bisa menawarkan suatu produk apapun sebagai produk bisnis andalannya. Yang terpenting ialah, produk bisnisnya tidak akan menyimpang dari aturan perundang-undangan dan tidak akan merugikan orang lain.lalu Sedangkan untuk masalah kewajban, kewajiban pelaku bisnis ialah membayar pajak. Jadi, jika anda mengerti hukum bisnis dengan baik,maka seharusnya anda tidak akan melupakan kewajiban anda yakni membayar pajak.


Sumber Hukum Bisnis

yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini merupakan suatu dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang dimana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam dimana menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok merupakan : Asas kontrak itu sendiri yang akan menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak yang akan terikat untuk tunduk kepada kontrak yang akan telah disepakati. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat atau juga menentukan isi dari kontrak yang akan mereka sepakati.  Secara pada umum sumber hukum bisnis dimana tersebut ialah:


A) Hukum Perdata (KUHPerdata)

Hukum Perdata ,contohnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber dimana terjadinya bisnis


B) Hukum Dagang (KUHDagang)

Hukum Dagang , misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan atau distributor, dll).


C) Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)

Hukum Publik ,contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi atau bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll.


Ruang Lingkup dan Contoh Hukum Bisnis

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.

Asas Hukum Bisnis

Berikut dibawah ini merupakan asa hubungan bisnis, yaitu :

  • Asas manfaat
  • Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  • Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  • Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  • Asas demokrasi ekonomi.
  • Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Perbedaan Hukum Dagang dan Hukum Bisnis

Hukum Dagang

Merupakan kaidah hukum ekonomi yang cakupannya tradisional dan sempit karena hanya meliputi persoalan dagang atau jual beli saja. Hukum dagang tidak melingkupi apa apa yang ada di luar dunia usaha atau bisnis dalam lintas perdagangan.

Oleh sebab itu banyak ahli yang berpendapat bahwa Hukum Bisnis adalah hukum dagang yang diperluas karena ia tak hanya mencakup persoalan jual beli tetapi hal lain seperti dijelaskan di atas.

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adakah kaidah hukum yang di dalamnya mengatur segala macam tata pelaksanaan kegiatan dagang, kegiatan industri dan atau keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang atau produksi. Hukum bisnis berkaitan dengan tata dagang yang lebih modern dengan sifat open transaction baik itu yang menyangkut pertukarang barang atau pun jasa.

Adapun contoh cakupan hukum bisnis antara lain Jual Beli, Pasar Modal, Likuidasi dan Kepailitan, Investasi Modal, Hak Kekayaan Intelektual, Anti-Monopoli, Asuransi, Merger dan Akuisasi, Perkereditan, Surat Berharga dan masih banyak lagi lainnya.


Demikianlah artikel tentang Hukum Bisnis : Pengertian, Menurut Para Ahli, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Sumber, Ruang lingkup, Asas, Perbedaan dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.

Lihat Juga:   Data adalah

Lihat Juga:   Pengertian Variabel Adalah

Lihat Juga:   Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Lihat Juga:   Kerajaan Aceh