Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :
Pengertian Talak
- Menurut Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa talak merupakan sebuah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
- Menurut Ulama madzhab Syafi’i, talak merupakan pelepasan akad nikah dengan lafal talak maupun yang semakna dengan itu (kata-kata percerian)
- Menurut Ulama madzhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan dalam hubungan suami istri.
Hukum Talak Dalam Islam
Hukum dari talak bisa menjadi wajib sunah dan haram berikut adalah berikut ini penjelasannya.
A. Talak Menjadi Wajib
Hukum talak menjadi Wajib yakni talak yang akan dijatuhkan oleh pihak penengah antara suami dan istri (hakam), karena perceraian antara suami dan istri yang tidak akan mungkin disatukan kembali dan jug talak merupakan satu-satunya jalan.
B. Talak Menjadi Haram
Hukum dari talak menjadi Haram yakni talak tanpa alasan yang benar. oleh sebab itu, diharamkan karena menyakiti istri yang pada akhirnya akan merugikan kedua belah pihak, dikarenakan tidak ada gunanya dan juga kemaslahatan melakukan talak.
C. Talak Menjadi Sunnah
Hukum talak menjadi Sunnah yakni suatu talak yang disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt maupun suka melanggar larangan-Nya. Dalam hal ini istri dikategorikan sudah rusak moralnya, padahal suami sudah berusaha memperbaikinya diri. Menurut Imam Ahmad tidak patut mempertahankan istri seperti itu, karena hal tersebut akan banyak mempengaruhi keimanan suami dan juga tidak membuat ketenangan dalam rumah tangga. Bahkan Ibnu Qadamah menjelaskan bahwa talak terhadap istri yang demian wajib hukumnya.
Rukun Talak Dalam Islam
Rukun talak merupakan terdapat unsur-unsur pokok yang harus ada dalam talak, dan juga jatuhnya talak tergantung unsur-unsur tersebut. Berikut ini adalah rukun-rukun dari talak
A. Suami
Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri telah dianggap sah apabila suami dalam keadaan berakal, baligh dan berdasarkan kemauannya sendiri bukan sebuah paksaan dari pihak mana pun. Jumhur ulama sepakat bahwa suami yang telah terkena gangguan jiwa, dan bukan atas kemauannya sendiri talaknya akan tidak sah. Sementara menurut Imam Hanafi dan juga murid-muridnya jika talak karena paksaan dianggap sah.lalu Sedangkan jika menjatuhkan talak dalam keadaan mabuk, main-main, ketika sedang marah, lupa dan saat tidak sadar mereka berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang berpendapat talaknya sah saja dan juga ada yang berpendapat tidak sah.
B. Istri
Talak yang dijatuhkan kepada Istri hukumnya sah sah saja apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj’i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya.
C. Qashdu (di sengaja)
Melakukan Talak akan sah jika ada kesengajaan mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak dan juga bukan maksud yang lainnya. Oleh sebab itu jika salah dalam mengucapkan tidak aka dianggap sebagai talak.
Jenis-Jenis dan Macam-Macam Talak
Talak mempunyai beberapa banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang akan dilihat dari beberapa segi.yang Diantaranya yaitu:
1). Talak Ditinjau Dari Segi Jumlah
Talak satu
ialah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan juga hanya dengan satu talak.
Talak dua
ialah suartu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali maupun untuk yang pertama kalinya tetapi dengan 2 talak sekaligus.misalnya: aku talak kamu dengan talak yang dua.
Talak yang ke tiga
ialah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. ataupun untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. misalnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak yang tiga.
2). Talak Ditinjau Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk kembali
-
Talak Raj’i
Yang dimaksud dengan talak raj’i ialah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah maupun sebelum masa iddahnya yang berakhir. Yang termasuk talak raj’i yakni talak satu dan juga talak dua. DR. Asy-Syiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak akan melakukan akad nikah lagi, tidak akan memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi lagi.
-
Talak Ba’in
Yang dimaksud dengan talak ba’in yakni talak yang akan dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali KECUALI dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syaratnya serta rukunnya. Talak ba’in ada 2 macam yaitu talak ba’in shughra dan juga talak bain kubra.
-
Talak Ba’in Shughra
Merupakan talak yang dapat menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba’in shughra antara lain talak yang belum akan bercampur, khuluk, talak satu dan juga talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.
-
Talak Ba’in Kubra
Talak ba’in qubra merupakan talak 3 dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki yang lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
3. Talak Ditinjau Dari Segi Keadaan Istri
-
Talak Sunny :
Talak sunny yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan juga jelas kehamilannya.
-
Talak Bid’iy :
Talak bid’iy yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri saat sedang haid Dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
Demikianlah artikel dari pengajar.co.id tentang Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam, semoga bermanfaat.
Baca Juga :