Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Yurisprudensi Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini:
Pengertian Yurisprudensi Adalah
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Yurisprudensi berasal dari kata iuris Prudensial(Latin), Jurisprudencendan jurisprudentie (Belanda), yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi adalah pengetahuan tentang hukum positif dan hubungan dengan hukum lain.
Dalam sistem statue law dan civil law, yurisprudensi adalah keputusan hakim sebelumnya yang memiliki kekuatan hukum yang permanen dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan kasus atau yang sama.
Jadi, yurisprudensi adalah keputusan hakim sebelumnya untuk berurusan dengan kasus yang tidak diatur dalam UU dan berfungsi sebagai pedoman bagi hakim lain untuk mengeluh hal yang umum.
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
-
Menurut Prof. Subekti
Adalah putusan hakim atau pengadilan yang secara hukum ditetapkan dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap merupakan kekuatan hukum.
-
Menurut Kansil
Keputusan hakim sebelumnya yang sering diikuti dan membuat dasar keputusan hakim kemudian pada masalah yang sama
-
Menurut Sudikno Mertokusumo (1991:92)
Adalah pelaksanaan hukum dalam kasus klaim konkret yang dilakukan oleh tubuh yang berdiri sendiri dan dipegang oleh negara dan bebas dari segala pengaruh dan semua orang dalam cara memberikan putusan yang mengikat dan berwibawa.
Macam Macam Yurisprudensi
Adapun macam – macam Yurisprudensi yang dapat diketahu sebagai berikut :
- Yurisprudensi tetap merupakan suatu putusan dari hakim yang dikarenakan terdapat suatu rangkaian putusan yang sama sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara bagi pengadilan.
- Yurisprudensi tidak tetap merupakan suatu keputusan dari hakim yang terdahulu, dimana putusan itu tidak menjadi dasar bagi pengadilan.
- Yurisprudensi semi yuridis merupakan semua penetapan dari pengadilan berdasarkan permohonan seseorang, dan berlaku khusus.
- Yurisprudensi administratif merupakan suatu surat edaran mahkamah agung atau SEMA yang hanya berlaku secara administratif serta sifatnya yang mengikat intern pada lingkup pengadilan.
Fungsi Yurisprudensi
Berikut dibawah ini merupakan Fungsi Yurisprudensi, adalah:
- Ditegakkannya suatu kepastian hukum.
- Dijadikan suatu landasan hukum.
- Untuk dapat mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama.
- Terciptanya suatu standar hukum.
Unsur-Unsur Yurisprudensi
Berikut dibawah ini beberapa Unsur-Unsur Yurisprudensi yang harus ada, adalah:
- Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya.
- Sudah dibenarkan Mahkamah Agung.
- Terjadi berulangkali dengan kasus yang sama.
- Keputusan tetap.
Dasar Hukum Yurisprudensi
Meskipun proses pengambilan keputusan tidak didasarkan pada perundang-undangan. Tindakan ini juga dilindungi oleh hukum, yang berarti bahwa hal itu tetap berlaku di mata hukum.
Dasar hukum yurisprudensi adalah UU No 48 Thn 2009 mengeani kekuasaan hukum.
Undang undang tidak boleh menolak untuk menyelidiki kasus, mengadili kasus dan memutuskan apa yang harus meminta untuk alasan hukum yang tidak atau tidak jelas, tetapi diperlukan untuk memeriksa dan mengadili mereka.
Dalam konteks ini, hakim berkewajiban untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Proses Yurisprudensi
-
Eksaminasi
Proses ini merupakan proses dimana suatu keputusan dapat diselidiki dan diselidiki.
-
Notasi
Ini adalah pernyataan sementara atau permanen yang direkam atas dasar kasus.
Manfaat Yurisprudensi
Berikut dibawah ini beberapa manfaat yurisprudensi, yaitu:
- Sebagai pedoman bagi hakim untuk bisa menyelesaikan sebuah perkara.
- Sebagai pembantu dalam membentuk hukum tertulis.
Contoh Yurisprudensi
Contoh sebagai berikut:
- Pencurian arus listrik.
- Perkara perceraian.
- Pewarisan harta gono gini.
- Perjanjian internasional.
- Keputusan perdamaian.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Yurisprudensi Adalah: Pengertian, Menurut Para Ahli, Macam, Fungsi, Unsur, Dasar Hukum, Proses, Manfaat, Contoh, semoga bisa bermanfaat untuk anda.